IGPW Nilai Putusan Diskualifikasi Ilyas-Endang Cacat Prosedur

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 17:12 WIB
loading...
IGPW Nilai Putusan Diskualifikasi...
Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW) menilai keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU di Pilbub Ogan Ilir cacat prosedur. Foto/Ist
A A A
OGAN ILIR - Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW), M Huda Prayoga menilai keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak di Pilbub Ogan Ilir (OI), Sumsel cacat prosedur.

Menurut Huda, keputusan diskualifikasi terhadap pasangan petahana tersebut cacat prosedur karena dugaan-dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi unsur. (Baca juga: KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana)

"Kalau kita mengikuti dengan seksama antara laporan dugaan-dugaan pelanggaran dan klarifikasi yang diberikan oleh pihak Paslon Ilyas-Endang, kan jelas ya tidak ada yang memenuhi unsur dan tentunya tidak bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran," kata Huda dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020). (Baca juga: Oknum Polisi di Ogan Ilir Dilaporkan Soal Penggelapan Rp1,7 Miliar)

Dia mencontohkan soal dugaan pelanggaran bansos COVID-19 yang sudah diklarifikasi dengan jelas. "Kemudian soal dugaan pelanggaran kegiatan Karang Taruna yang mengundang Pak Ilyas dan kebutulan ada Pak Endang. Saya kira ini tidak jelas dan perlu dijabarkan lagi signifikansinya," tambah Huda.

Keputusan diskualifikasi tersebut bakal berdampak dan merugikan paslon Ilyas-Endang. Namun, kata Huda, masyarakat Kabupaten OI bisa menilai. "Saya kira masyarakat sudah sangat dewasa dan cerdas ya dalam menilai dan menyikapi hal-hal yang semacam ini, masyarakat pasti bisa menyimpulkan," imbuhnya.

Huda menyatakan bahwa seharusnya dalam momen Pilkada masyarakat dipertontonkan dengan kontestasi adu gagasan, track record calon pemimpin mereka dan lainnya. "Bukan malah dipertontonkan dengan hal-hal yang kurang substantif," lanjutnya.

Lebih lanjut, Huda meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil KPU dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkait keputusan tersebut. "Agar semuanya jelas ya, dan harus diberi sanksi tentunya sesuai ketentuan yang berlaku kalau mereka terbukti tidak beres dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Partai Perindo Apresiasi...
Partai Perindo Apresiasi Kemenangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di PSU Pilgub Papua
KPU Ungkap Ada Pergantian...
KPU Ungkap Ada Pergantian Paslon Pilkada Papua, Boven Digoel, dan Barito Utara
KPU dan Bawaslu Kembalikan...
KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Rekomendasi
PFII Ditargetkan Beroperasi...
PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Purbaya Bocorkan Penentuan Lokasi
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved