IGPW Nilai Putusan Diskualifikasi Ilyas-Endang Cacat Prosedur

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 17:12 WIB
loading...
IGPW Nilai Putusan Diskualifikasi...
Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW) menilai keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU di Pilbub Ogan Ilir cacat prosedur. Foto/Ist
A A A
OGAN ILIR - Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW), M Huda Prayoga menilai keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak di Pilbub Ogan Ilir (OI), Sumsel cacat prosedur.

Menurut Huda, keputusan diskualifikasi terhadap pasangan petahana tersebut cacat prosedur karena dugaan-dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi unsur. (Baca juga: KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana)

"Kalau kita mengikuti dengan seksama antara laporan dugaan-dugaan pelanggaran dan klarifikasi yang diberikan oleh pihak Paslon Ilyas-Endang, kan jelas ya tidak ada yang memenuhi unsur dan tentunya tidak bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran," kata Huda dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020). (Baca juga: Oknum Polisi di Ogan Ilir Dilaporkan Soal Penggelapan Rp1,7 Miliar)

Dia mencontohkan soal dugaan pelanggaran bansos COVID-19 yang sudah diklarifikasi dengan jelas. "Kemudian soal dugaan pelanggaran kegiatan Karang Taruna yang mengundang Pak Ilyas dan kebutulan ada Pak Endang. Saya kira ini tidak jelas dan perlu dijabarkan lagi signifikansinya," tambah Huda.

Keputusan diskualifikasi tersebut bakal berdampak dan merugikan paslon Ilyas-Endang. Namun, kata Huda, masyarakat Kabupaten OI bisa menilai. "Saya kira masyarakat sudah sangat dewasa dan cerdas ya dalam menilai dan menyikapi hal-hal yang semacam ini, masyarakat pasti bisa menyimpulkan," imbuhnya.

Huda menyatakan bahwa seharusnya dalam momen Pilkada masyarakat dipertontonkan dengan kontestasi adu gagasan, track record calon pemimpin mereka dan lainnya. "Bukan malah dipertontonkan dengan hal-hal yang kurang substantif," lanjutnya.

Lebih lanjut, Huda meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil KPU dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkait keputusan tersebut. "Agar semuanya jelas ya, dan harus diberi sanksi tentunya sesuai ketentuan yang berlaku kalau mereka terbukti tidak beres dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Partai Perindo Apresiasi...
Partai Perindo Apresiasi Kemenangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di PSU Pilgub Papua
KPU Ungkap Ada Pergantian...
KPU Ungkap Ada Pergantian Paslon Pilkada Papua, Boven Digoel, dan Barito Utara
KPU dan Bawaslu Kembalikan...
KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar
PSU Pilkada Kabupaten...
PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar Awal April 2025 usai Lebaran
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Bonatua Sebut KPU Bakal...
Bonatua Sebut KPU Bakal Buka Ijazah Jokowi ke Publik Pekan Depan
Rekomendasi
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Nissan Qashqai e-Power...
Nissan Qashqai e-Power Menempuh Jarak 1.300 KM dengan Tangki BBM Full
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
10 Pemain Bola dengan...
10 Pemain Bola dengan Nilai Pasar Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved