IGPW Nilai Putusan Diskualifikasi Ilyas-Endang Cacat Prosedur

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 17:12 WIB
loading...
IGPW Nilai Putusan Diskualifikasi Ilyas-Endang Cacat Prosedur
Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW) menilai keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU di Pilbub Ogan Ilir cacat prosedur. Foto/Ist
A A A
OGAN ILIR - Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW), M Huda Prayoga menilai keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak di Pilbub Ogan Ilir (OI), Sumsel cacat prosedur.

Menurut Huda, keputusan diskualifikasi terhadap pasangan petahana tersebut cacat prosedur karena dugaan-dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi unsur. (Baca juga: KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana)

"Kalau kita mengikuti dengan seksama antara laporan dugaan-dugaan pelanggaran dan klarifikasi yang diberikan oleh pihak Paslon Ilyas-Endang, kan jelas ya tidak ada yang memenuhi unsur dan tentunya tidak bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran," kata Huda dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020). (Baca juga: Oknum Polisi di Ogan Ilir Dilaporkan Soal Penggelapan Rp1,7 Miliar)

Dia mencontohkan soal dugaan pelanggaran bansos COVID-19 yang sudah diklarifikasi dengan jelas. "Kemudian soal dugaan pelanggaran kegiatan Karang Taruna yang mengundang Pak Ilyas dan kebutulan ada Pak Endang. Saya kira ini tidak jelas dan perlu dijabarkan lagi signifikansinya," tambah Huda.

Keputusan diskualifikasi tersebut bakal berdampak dan merugikan paslon Ilyas-Endang. Namun, kata Huda, masyarakat Kabupaten OI bisa menilai. "Saya kira masyarakat sudah sangat dewasa dan cerdas ya dalam menilai dan menyikapi hal-hal yang semacam ini, masyarakat pasti bisa menyimpulkan," imbuhnya.

Huda menyatakan bahwa seharusnya dalam momen Pilkada masyarakat dipertontonkan dengan kontestasi adu gagasan, track record calon pemimpin mereka dan lainnya. "Bukan malah dipertontonkan dengan hal-hal yang kurang substantif," lanjutnya.

Lebih lanjut, Huda meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil KPU dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkait keputusan tersebut. "Agar semuanya jelas ya, dan harus diberi sanksi tentunya sesuai ketentuan yang berlaku kalau mereka terbukti tidak beres dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)