Oknum Polisi di Ogan Ilir Dilaporkan Soal Penggelapan Rp1,7 Miliar
Kamis, 03 September 2020 - 10:09 WIB
loading...
Oknum Polisi di Ogan Ilir Dilaporkan Soal Penggelapan Rp1,7 Miliar. Foto/SINDOnews/Dede
A
A
A
PALEMBANG - Seorang oknum polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir , DS (43), dilaporkan Direktur Utama CV. Kagum, Alamsyah melalui Kuasa Hukumnya, Irsan Gusfrianto karena kasus penggelapan.
Irsan mengatakan, kliennya yang merupakan seorang pimpinan perusahaan distributor semen menjalin kerjasama dengan terlapor yang berprofesi sebagai anggota polisi.
"Dalam kerjasamanya, terlapor merupakan sales dari klien saya, yang tugasnya menemui sejumlah toko bangunan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir yang menjual semen agar toko semen yang ditemuinya mengorder semen ke distributor klien saya," ujar Irsan usai melapor ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (02/09/2020).
Diungkapkan Irsan, kliennya dan terlapor sudah lama menjalin kerjasama yakni selama satu tahun sejak Maret 2019 - Maret 2020. Lantaran adanya permasalahan ini, kliennya kini tidak menggunakan lagi jasa terlapor.
"Selama kerjasama, sejumlah orderan semen sudah di distribusikan kepada klien terlapor dengan jumlah uang yang mencapai Rp20 miliar. Dari jumlah tersebut memang sudah dibayarkan terlapor kepada perusahaan klien, namun sisanya yang masih Rp1,7 miliar hingga kini belum dibayarkan," ungkapnya.
Irsan mengatakan, kliennya yang merupakan seorang pimpinan perusahaan distributor semen menjalin kerjasama dengan terlapor yang berprofesi sebagai anggota polisi.
"Dalam kerjasamanya, terlapor merupakan sales dari klien saya, yang tugasnya menemui sejumlah toko bangunan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir yang menjual semen agar toko semen yang ditemuinya mengorder semen ke distributor klien saya," ujar Irsan usai melapor ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (02/09/2020).
Diungkapkan Irsan, kliennya dan terlapor sudah lama menjalin kerjasama yakni selama satu tahun sejak Maret 2019 - Maret 2020. Lantaran adanya permasalahan ini, kliennya kini tidak menggunakan lagi jasa terlapor.
"Selama kerjasama, sejumlah orderan semen sudah di distribusikan kepada klien terlapor dengan jumlah uang yang mencapai Rp20 miliar. Dari jumlah tersebut memang sudah dibayarkan terlapor kepada perusahaan klien, namun sisanya yang masih Rp1,7 miliar hingga kini belum dibayarkan," ungkapnya.
Lihat Juga :