Tak Taat Protokol Kesehatan, 1.563 Warga Terjaring Razia di Sorong
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 05:10 WIB
loading...
A
A
A
"Saya berharap bagi warga masyarakat agar jangan takut dengan dendanya, tetapi yang terpenting adalah menimbulkan kesadaran dalam diri sendiri untuk menjaga kesehatan dan bersama-sama menekan ataupun menghentikan penyebaran virus COVID-19 di Kota Sorong."ungkap Ruddy
Sedangkan terkait jam malam, menurut Ruddy, sudah banyak mall dan unit usaha yang tutup pada pukul 20.00 WIT untuk menghindari kerumunan orang pada area-area publik, termasuk toko-toko dan juga rumah makan.(Baca juga : Kota Sorong Kembali Membara, Empat Rumah Dibakar Massa )
“Rumah makan juga telah menjual makanan dengan dibungkus karena tidak diperbolehkan untuk makan di tempat. Namun masih ada beberapa rumah makan yang tidak mematuhi peraturan jam malam sampai pukul 20.00 WIT tersebut. Oleh sebab itu perlu diingatkan kembali kepada rumah makan atau unit usaha yang belum mematuhi peraturan yang ada, agar dapat mematuhinya”, ungkap Ruddy.aturan protokol kesehatan tersebut.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan CoOVID-19, Kota Sorong, Papua Barat, Ruddy Rudolf Laku mengatakan jika dari total 1.563 pelanggaran tersebut, sebagian besar adalah pelanggaran perorangan dimana para pelanggar ini ditemukan tidak menggunakan masker.
Dari jumlah pelanggaran tersebut, pihak Satgas COVID-19 kota Sorong telah mengumpulkan uang denda sebesar Rp25.900.000 dan uang tersebut telah disetorkan ke kas daerah. Dari pelanggar perorangan, menurut Ruddy, juga terdapat tiga pengelola unit usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Sedangkan terkait jam malam, menurut Ruddy, sudah banyak mall dan unit usaha yang tutup pada pukul 20.00 WIT untuk menghindari kerumunan orang pada area-area publik, termasuk toko-toko dan juga rumah makan.(Baca juga : Kota Sorong Kembali Membara, Empat Rumah Dibakar Massa )
“Rumah makan juga telah menjual makanan dengan dibungkus karena tidak diperbolehkan untuk makan di tempat. Namun masih ada beberapa rumah makan yang tidak mematuhi peraturan jam malam sampai pukul 20.00 WIT tersebut. Oleh sebab itu perlu diingatkan kembali kepada rumah makan atau unit usaha yang belum mematuhi peraturan yang ada, agar dapat mematuhinya”, ungkap Ruddy.aturan protokol kesehatan tersebut.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan CoOVID-19, Kota Sorong, Papua Barat, Ruddy Rudolf Laku mengatakan jika dari total 1.563 pelanggaran tersebut, sebagian besar adalah pelanggaran perorangan dimana para pelanggar ini ditemukan tidak menggunakan masker.
Dari jumlah pelanggaran tersebut, pihak Satgas COVID-19 kota Sorong telah mengumpulkan uang denda sebesar Rp25.900.000 dan uang tersebut telah disetorkan ke kas daerah. Dari pelanggar perorangan, menurut Ruddy, juga terdapat tiga pengelola unit usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Lihat Juga :