Protes Galian C dengan Tutup Akses Jalan, Dua Warga Diperiksa Polisi
Kamis, 15 Oktober 2020 - 23:07 WIB
loading...
A
A
A
Aksi puncak warga terjadi Jumat (9/10/2020) lalu. Warga kembali melakukan aksi penutupan akses menuju lokasi galian C tersebut. Penutupan akses tersebut dilakukan dengan cara pengecoran di beberapa titik ruas jalan. Warga juga memasang papan bertuliskan empat point alasan penolakan.
Aksi warga ini sempat dimediasi oleh jajaran Polsek Mayong. Dan pada Minggu (11/10), akses jalan yang ditutup itu dibuka. Namun karena warga merasa aspirasinya belum diakomodir, akhirnya malam harinya akses jalan itu ditutup lagi.(Baca juga : Sepi Tangkapan, Nelayan Rembang Melaut ke Perairan Jepara )
"Dan tiba-tiba mereka (pengusaha galian C) malah membuat laporan ke polisi. Ini yang kita sayangkan, berhadapan dengan masyarakat tapi caranya seperti ini," kata Ari, Kamis (15/10/2020).
Berdasar data, Satreskrim Polres Jepara menangani kasus ini setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/160/X/2020/Jateng/Res.Jpr tertanggal 12 Oktober 2020. Pada hari yang sama, pihak kepolisian juga menerbitkan surat perintah tugas Sp.Gas/136/X/2020/Reskrim. Selain itu juga diterbitkan surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/115/X/2020/Reskrim.
Isi surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika tersebut yakni agar Muslikhan dan Jazeri memenuhi panggilan penyidik.
Aksi warga ini sempat dimediasi oleh jajaran Polsek Mayong. Dan pada Minggu (11/10), akses jalan yang ditutup itu dibuka. Namun karena warga merasa aspirasinya belum diakomodir, akhirnya malam harinya akses jalan itu ditutup lagi.(Baca juga : Sepi Tangkapan, Nelayan Rembang Melaut ke Perairan Jepara )
"Dan tiba-tiba mereka (pengusaha galian C) malah membuat laporan ke polisi. Ini yang kita sayangkan, berhadapan dengan masyarakat tapi caranya seperti ini," kata Ari, Kamis (15/10/2020).
Berdasar data, Satreskrim Polres Jepara menangani kasus ini setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/160/X/2020/Jateng/Res.Jpr tertanggal 12 Oktober 2020. Pada hari yang sama, pihak kepolisian juga menerbitkan surat perintah tugas Sp.Gas/136/X/2020/Reskrim. Selain itu juga diterbitkan surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/115/X/2020/Reskrim.
Isi surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika tersebut yakni agar Muslikhan dan Jazeri memenuhi panggilan penyidik.
Lihat Juga :