Pemkab Raja Ampat Naikan Status Siaga Jadi Tanggap Darurat COVID-19

Rabu, 06 Mei 2020 - 20:53 WIB
loading...
Pemkab Raja Ampat Naikan Status Siaga Jadi Tanggap Darurat COVID-19
Pemkab Raja Ampat menaikan status Siaga Darurat Bencana Non Alam COVID-19 menjadi Tanggap Darurat untuk menekan penyebaran virus Corona Disease (COVID-19). Foto iNews TV/Chanry AS
A A A
WAISAI - Akibat meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Raja Ampat dimana dari data terakhir, Rabu (6/5/2020) sebanyak 14 orang warga dilaporkan positif COVID-19, Pemkab Raja Ampat langsung menggelar rapat koordinasi untuk menyikapi kondisi tersebut. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menaikan status Siaga Darurat Bencana Non Alam COVID-19 menjadi Tanggap Darurat untuk menekan penyebaran virus Corona Disease (COVID-19).

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Raja Ampat dan dihadiri Sekda Kabupaten Raja Ampat, Dr Yusuf Salim, pimpinan TNI/Polri Raja Ampat, tokoh Agama, dan Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 tersebut telah disepakati sejumlah rekomendasi tentang tanggap darurat, surat pernyataan Bupati Raja Ampat yang ditandatangani meterai 6000 tersebut diantaranya:

1. Pembatasan operasional Bandara Marinda untuk penerbangan komersil.
2. Pembatasan operasional pelabuhan laut untuk pelayaran komersil.
3. Pembukaan bandara dan pelabuhan laut dikhususkan untuk pesawat atau kapal yang mengangkut kebutuhan masyarakat dan untuk pelayanan pengiriman sampel pasien COVID-19 serta pelayanan medis.
4. Pembukaan penerbangan komersil hanya dikhususkan bagi penumpang yang akan keluar dari kabupaten Raja Ampat (Waisai).
5. Pembukaan pelabuhan laut untuk pelayaran komersil hanya diijinkan untuk penumpang yang akan meninggalkan kabupaten Raja Ampat (Waisai) ke pelabuhan di daerah-daerah yang masih membuka rute pelayaran Komersil.
6. Kepada Tim Satgas COVID-19 agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang yang akan keluar dari Waisai di bandara dan pelabuhan laut.
7. Melarang masyarakat beraktifitas di luar rumah, kecuali yang bersifat urgent.
8. Masyarakat yang beraktifitas di luar rumah di wajibkan memakai masker.
9. Melaksanakan physical distancing atau menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain.
10. Untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan serta penanggulangan COVID-19 maka satuan tugas segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Status tanggap darurat ini mulai dilakukan pada tanggal 5 Mei 2020 hingga 2 Juni 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan kondisi yang ada. (Baca:Demo di Dompu NTB Ricuh, Petani Jagung Minta Ditembak Polisi)

Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati menjelaskan, bahwa langkah menaikkan status daerah tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, yakni dengan terkonfirmasinya masyarakat Kabupaten Raja Ampat yang telah terinfeksi Corona Virus Disease (COVID-19) sebanyak 14 orang.

Bupati menambahkan kenaikan status tanggap darurat tersebut membuat kebutuhan penanganan yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu diperlukan.

“Berkenaan ini kita semua yang terdiri dari tim satuan gugus tugas COVID-19 segera menyesuaikan upaya langkah-langkah dalam peningkatan sesuai status yang telah kita tetapkan,” ujar Bupati.

Dengan status ini juga Bupati Raja Ampat meminta semua komponen pemerintah serta TNI/Polri bekerja lebih erat lagi dan bersinergi mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan diantaranya kegiatan evakuasi, isolasi, perlindungan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID-19 dan menyatukan kerja sama dengan seluruh element masyarakat.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)