96.039 Pelanggar di Jateng Terjaring Operasi Penegakan Prokes
loading...
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 96.039 orang di Jateng , terjaring operasi gabungan penegakan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan COVID-19. Jenis pelanggaran terbanyak adalah tak mengenakan masker saat berada di lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.
(Baca juga: 8,3 Kg Sabu dan 9.891 Butir Ekstasi Disita BNNP Aceh )
Hampir 100 ribu orang tersebut terjaring operasi gabungan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satpol PP Jateng bersama dengan TNI/Polri, Satpol PP kabupaten/kota dan Dinas Kesehatan periode 24 Agustus-12 Oktober 2020.
Usia pelanggar protokol kesehatan paling banyak adalah 20-39 tahun. Jika dilihat dari profesi, paling banyak adalah pegawai swasta, pelajar/mahasiswa kemudian PNS dan TNI/Polri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jateng , Budiyanto EP menjelaskan, penegakan protokol kesehatan itu sudah dilakukan semenjak Maret 2020 lalu. Namun dilakukan oleh masing-masing Satpol PP Kabupaten/kota secara mandiri.
"Kegiatan penegakan protokol kesehatan mulai digalakkan sejak 24 Agustus, saat pak Gubernur (Ganjar Pranowo) memberi perintah secara lisan," kata Budiyanto, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: Polres Pasaman Gagalkan Pengiriman 100 Paket Ganja Kering )
Operasi gabungan protokol kesehatan dilakukan di objek wisata Bukit Cinta dan Kampoeng Banyumili Kabupaten Semarang. Hadir, Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto dan sejumlah anggota DPRD.
Budiyanto mengungkapkan, titik operasi gabungan protokol kesehatan ini adalah semua lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan orang. Seperti di jalan, tempat wisata, pabrik, hingga pasar tradisional.
"Memang terjadi pergeseran, jika pada awal-awal dulu menyasar perkotaan maka kini lebih ke pinggiran dan masuk ke wilayah kecamatan. Sesuai rencana, operasi gabungan protokol kesehatan ini dilakukan hingga akhir November atau awal Desember," ujarnya.
(Baca juga: Menabuh Periuk Nasi di Tengah Pandemi )
Ia menambahkan, bagi mereka yang terjaring operasi gabungan protokol kesehatan , maka akan diberikan sosialisasi. Seperti bagaimana memilih masker yang benar, cara penggunaan masker yang benar, melakukan jaga jarak dan rutin cuci tangan.
"Bagi yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga disanksi. Boleh memilih menyanyikan lagu Indonesia raya, melafalkan Pancasila, dan bagi mereka yang muda dan sehat bisa push up semampunya," terang Budiyanto.
Sementara, anggota Komisi B DPRD Jateng , Siti Ambar Fatonah turut memberikan sosialisasi pada mereka yang terjaring operasi gabungan protokol kesehatan . "Masker harus dipakai. Anggap saja diri kita atau teman kita itu terkena (COVID- 19). Jadi harus waspada dan saling melindungi," tandasnya.
(Baca juga: 8,3 Kg Sabu dan 9.891 Butir Ekstasi Disita BNNP Aceh )
Hampir 100 ribu orang tersebut terjaring operasi gabungan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satpol PP Jateng bersama dengan TNI/Polri, Satpol PP kabupaten/kota dan Dinas Kesehatan periode 24 Agustus-12 Oktober 2020.
Usia pelanggar protokol kesehatan paling banyak adalah 20-39 tahun. Jika dilihat dari profesi, paling banyak adalah pegawai swasta, pelajar/mahasiswa kemudian PNS dan TNI/Polri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jateng , Budiyanto EP menjelaskan, penegakan protokol kesehatan itu sudah dilakukan semenjak Maret 2020 lalu. Namun dilakukan oleh masing-masing Satpol PP Kabupaten/kota secara mandiri.
"Kegiatan penegakan protokol kesehatan mulai digalakkan sejak 24 Agustus, saat pak Gubernur (Ganjar Pranowo) memberi perintah secara lisan," kata Budiyanto, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: Polres Pasaman Gagalkan Pengiriman 100 Paket Ganja Kering )
Operasi gabungan protokol kesehatan dilakukan di objek wisata Bukit Cinta dan Kampoeng Banyumili Kabupaten Semarang. Hadir, Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto dan sejumlah anggota DPRD.
Budiyanto mengungkapkan, titik operasi gabungan protokol kesehatan ini adalah semua lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan orang. Seperti di jalan, tempat wisata, pabrik, hingga pasar tradisional.
"Memang terjadi pergeseran, jika pada awal-awal dulu menyasar perkotaan maka kini lebih ke pinggiran dan masuk ke wilayah kecamatan. Sesuai rencana, operasi gabungan protokol kesehatan ini dilakukan hingga akhir November atau awal Desember," ujarnya.
(Baca juga: Menabuh Periuk Nasi di Tengah Pandemi )
Ia menambahkan, bagi mereka yang terjaring operasi gabungan protokol kesehatan , maka akan diberikan sosialisasi. Seperti bagaimana memilih masker yang benar, cara penggunaan masker yang benar, melakukan jaga jarak dan rutin cuci tangan.
"Bagi yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga disanksi. Boleh memilih menyanyikan lagu Indonesia raya, melafalkan Pancasila, dan bagi mereka yang muda dan sehat bisa push up semampunya," terang Budiyanto.
Sementara, anggota Komisi B DPRD Jateng , Siti Ambar Fatonah turut memberikan sosialisasi pada mereka yang terjaring operasi gabungan protokol kesehatan . "Masker harus dipakai. Anggap saja diri kita atau teman kita itu terkena (COVID- 19). Jadi harus waspada dan saling melindungi," tandasnya.
(eyt)