Jelas, Menhub: Mudik dan Pulang Kampung Sama Saja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai definisi mudik dan pulang kampung tidak perlu dijadikan permasalahan. Menhub menegaskan mudik dan pulang kampung memiliki makna yang sama.
"Mudik dan pulang kampung ini sama saja. Pak Presiden juga berulang kali bilang dalam sidang kabinet, jangan mudik, jangan pulang kampung," kata Budi di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Dia mengatakan tidak perlu ada dikotomi dan interpretasi berbeda soal mudik dan pulang kampung ini. "Jangan membuat itu dikotomi, itu sama saja, nggak berbeda. Jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga mengartikan orang itu bisa pulang," tandasnya.
Persoalan mudik dan pulang kampung tersebut kembali mengemuka karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan moda transportasi umum akan dibolehkan kembali beroperasi mulai besok. "Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus, tapi tidak boleh mudik," tegas Menhub.
Menhub Budi Karya menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 tahun 2020. "Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Namun regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran," jelasnya.
Dia melanjutkan, meski nantinya diperbolehkan beroperasi kembali, penerapannya harus dibarengi dengan implementasi protokol kesehatan yang kriterianya akan diatur oleh BNPB dan Kementerian Kesehatan. Selain itu, disiapkan pula kriteria tertentu mereka yang diperbolehkan bepergian di masa larangan mudik ini.
"Mudik dan pulang kampung ini sama saja. Pak Presiden juga berulang kali bilang dalam sidang kabinet, jangan mudik, jangan pulang kampung," kata Budi di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Dia mengatakan tidak perlu ada dikotomi dan interpretasi berbeda soal mudik dan pulang kampung ini. "Jangan membuat itu dikotomi, itu sama saja, nggak berbeda. Jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga mengartikan orang itu bisa pulang," tandasnya.
Persoalan mudik dan pulang kampung tersebut kembali mengemuka karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan moda transportasi umum akan dibolehkan kembali beroperasi mulai besok. "Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus, tapi tidak boleh mudik," tegas Menhub.
Menhub Budi Karya menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 tahun 2020. "Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Namun regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran," jelasnya.
Dia melanjutkan, meski nantinya diperbolehkan beroperasi kembali, penerapannya harus dibarengi dengan implementasi protokol kesehatan yang kriterianya akan diatur oleh BNPB dan Kementerian Kesehatan. Selain itu, disiapkan pula kriteria tertentu mereka yang diperbolehkan bepergian di masa larangan mudik ini.
(zai)