Dua Peretas Website KPU Jember Diamankan Polda Jatim
Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Dirreskrimsus Polda Riau ini menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka berdua sudah melakukan peretasan beberapa website. Setidaknya, ada 400 website diretas.
Kedua tersangka, kata dia, mempunyai komunitas cyber dimana keberadaan komunitas tersebut untuk sharing ilmu. (Baca juga: Kematian Akibat COVID-19 di Jatim 3.447 Kasus, Tertinggi se-Indonesia)
“Dalam komunitas ini, mereka tidak pernah bertemu secara fisik, tapi bertemu lewat Facebook. Motifnya ekonomi, satu akun dijual melalui medsos,” jelasnya. (Baca juga: Panitia dan Penjaga Ujian CPNS SKB Blitar Positif COVID-19)
Sementara itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) Jo pasal 49 UU Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE Jo UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Pengungkapan kasus ini menjadi tindakan tegas khususnya kejahatan cyber," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kedua tersangka, kata dia, mempunyai komunitas cyber dimana keberadaan komunitas tersebut untuk sharing ilmu. (Baca juga: Kematian Akibat COVID-19 di Jatim 3.447 Kasus, Tertinggi se-Indonesia)
“Dalam komunitas ini, mereka tidak pernah bertemu secara fisik, tapi bertemu lewat Facebook. Motifnya ekonomi, satu akun dijual melalui medsos,” jelasnya. (Baca juga: Panitia dan Penjaga Ujian CPNS SKB Blitar Positif COVID-19)
Sementara itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) Jo pasal 49 UU Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE Jo UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Pengungkapan kasus ini menjadi tindakan tegas khususnya kejahatan cyber," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
(boy)
Lihat Juga :