Dua Peretas Website KPU Jember Diamankan Polda Jatim
Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:37 WIB
loading...
Polisi menunjukkan barang bukti pelaku peretasan website KPU Jember, DA dan ZFR. Foto/Ist
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim mengamankan dua pelaku peretasan website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember yakni DA (23), warga Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel dan ZFR (14) warga Kampung Cibaru Desa Tambang Ayam, Anyar, Serang, Banten.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, kasus ini berawal pengaduan oleh KPU Jember bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020 pada pukul 20.00 WIB, website KPU Jember diretas oleh seseorang dengan gambar yang tidak senonoh.
"Usai menerima laporan ini, kami melakukan pencarian dan menemukan dua pelaku, DA dan ZFR," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2020).
Namun, lanjut dia, ZFR tidak ditahan karena masih di bawah umur. Kendati demikian, Gidion menegaskan proses penegakan hukum masih terus berlanjut.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni dua handphone, satu laptop dan satu Router yang digunakan pelaku," ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, kasus ini berawal pengaduan oleh KPU Jember bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020 pada pukul 20.00 WIB, website KPU Jember diretas oleh seseorang dengan gambar yang tidak senonoh.
"Usai menerima laporan ini, kami melakukan pencarian dan menemukan dua pelaku, DA dan ZFR," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2020).
Namun, lanjut dia, ZFR tidak ditahan karena masih di bawah umur. Kendati demikian, Gidion menegaskan proses penegakan hukum masih terus berlanjut.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni dua handphone, satu laptop dan satu Router yang digunakan pelaku," ujarnya.
Lihat Juga :