Dua Peretas Website KPU Jember Diamankan Polda Jatim

Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:37 WIB
loading...
Dua Peretas Website KPU Jember Diamankan Polda Jatim
Polisi menunjukkan barang bukti pelaku peretasan website KPU Jember, DA dan ZFR. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Polda Jatim mengamankan dua pelaku peretasan website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember yakni DA (23), warga Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel dan ZFR (14) warga Kampung Cibaru Desa Tambang Ayam, Anyar, Serang, Banten.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, kasus ini berawal pengaduan oleh KPU Jember bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020 pada pukul 20.00 WIB, website KPU Jember diretas oleh seseorang dengan gambar yang tidak senonoh.

"Usai menerima laporan ini, kami melakukan pencarian dan menemukan dua pelaku, DA dan ZFR," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2020).

Namun, lanjut dia, ZFR tidak ditahan karena masih di bawah umur. Kendati demikian, Gidion menegaskan proses penegakan hukum masih terus berlanjut.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni dua handphone, satu laptop dan satu Router yang digunakan pelaku," ujarnya.

Mantan Dirreskrimsus Polda Riau ini menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka berdua sudah melakukan peretasan beberapa website. Setidaknya, ada 400 website diretas.

Kedua tersangka, kata dia, mempunyai komunitas cyber dimana keberadaan komunitas tersebut untuk sharing ilmu. (Baca juga: Kematian Akibat COVID-19 di Jatim 3.447 Kasus, Tertinggi se-Indonesia)

“Dalam komunitas ini, mereka tidak pernah bertemu secara fisik, tapi bertemu lewat Facebook. Motifnya ekonomi, satu akun dijual melalui medsos,” jelasnya. (Baca juga: Panitia dan Penjaga Ujian CPNS SKB Blitar Positif COVID-19)

Sementara itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) Jo pasal 49 UU Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE Jo UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Pengungkapan kasus ini menjadi tindakan tegas khususnya kejahatan cyber," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4150 seconds (0.1#10.140)