Bahas UU Cipta Kerja, Pjs Gubernur Sulut Dialog dengan Buruh

Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:30 WIB
loading...
Bahas UU Cipta Kerja, Pjs Gubernur Sulut Dialog dengan Buruh
Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni menggelar dialog UU Cipta Kerja dengan serikat pekerja dan serikat buruh di Kantor Gubernur, Manado, Selasa (13/10/2020). F
A A A
MANADO - Pjs Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) , Agus Fatoni menggelar dialog UU Cipta Kerja dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh di Kantor Gubernur, Manado, Selasa (13/10/2020). Pertemuan berlangsung dengan suasana penuh kekeluargaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Pada kesempatan itu, Fatoni menjelaskan bahwa pada saat ini dihadapkan dengan beberapa situasi, di antaranya Pilkada, pencegahan COVID-19 dan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang berdampak bagi situasi sosial, ekonomi dan politik di Indonesia. (Baca juga: Pjs Gubernur Sulut Ajak Semua Pihak Bersinergi Dukung Pembangunan TPA Mamitarang)

Karena itu, Fatoni menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo tentang gas dan rem di mana maksudnya dalam menangani kesehatan kalau terlalu kencang misalnya dengan lockdown maka ekonomi akan hancur. Akan tetapi kalau ekonomi dilepas maka kesehatan yang berantakan. "Maka dari itu kita menangani dari sisi kesehatannya tetapi ekonomi harus jalan dan ini harus seimbang," katanya. (Baca juga: Miris, Balita Tewas Tercebur ke Dalam Ember saat Mau Mandi)

Begitu juga di dunia usaha, menurut Fatoni, antara pengusaha dan pekerja ini juga dua hal yang tidak mudah. Kalau terlalu berpihak ke pengusaha, pekerjanya pasti sengsara dan kalau terlalu berpihak kepada pekerjanya bisa jadi pengusahanya lari. "Ini perlu jalan tengahnya. Maka dari itu kehadiran UU Omnibus law ini untuk mengatasi hal yang seperti itu," ujarnya.

Diketahui, sesuai data ada sekitar 6,88 juta pengangguran. Sebanyak 3,5 juta pekerja yang terdampak COVID-19, di antaranya ada 2,1 juta di PHK dan ada 1,4 juta dirumahkan. "Ini semua yang perlu di tangani," tandasnya.

Selanjutnya setiap tahun ada sekitar 2,92 juta penduduk usia kerja yang perlu lapangan kerja dan ada 87% dari total penduduk itu memiliki tingkat pendidikan yang rata-rata SMA bahkan di bawah itu.

Fatoni juga menjelaskan bahwa tujuan UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja, bukan hanya yang sedang bekerja tetapi juga bagi calon-calon tenaga kerja. Ada juga tujuan dari undang-undang ini yaitu mempermudah dalam membuka usaha baru lebih khususnya UMKM agar ini terus berkembang sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus untuk pemberantasan korupsi.

Sedangkan terkait Pilkada, dia menjelaskan bahwa Sulut akan menggelar Pilkada di provinsi dan 7 kabupaten/kota yang harus berlangsung aman, damai dan lancar. "Ini berkaitan, Pilkada harus terlaksana dan pandemi COVID-19 harus tertangani serta ekonomi harus jalan," tandasnya.

Fatoni mengapresiasi kepada serikat buruh dan serikat pekerja atas partisipasi dan peran serta sudah dapat ikut menjaga dan memelihara situasi dan kondisi sulut yang kondusif, aman dan damai.

"Bangga dan bersyukur karena Sulut dikenal aman, damai, juga toleran dan rukun. Daerah ini juga termasuk daerah paling Toleran di Indonesia," terangnya.

Sebelumnya, Kadisnakertrans Sulut Erny Tumundo menyampaikan bahwa selama bermitra dengan Pemprov Sulut, serikat pekerja dan serikat buruh banyak memberikan kontribusi dalam menjaga situasi dan kondisi di Sulut untuk selalu kondusif.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6435 seconds (0.1#10.140)