Ngeri, Guru Honorer Ini Nyaris Diperkosa Tetangga Sendiri

Senin, 12 Oktober 2020 - 11:16 WIB
loading...
Ngeri, Guru Honorer...
Seorang guru honorer di Kabupaten PALI nyaris diperkosa oleh tetangganya sendiri. Foto Ilustrasi : DOK SINDOnews
A A A
PALI - Seorang guru honorer wanita berinisial PU (22), asal Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang tinggal di Komplek Agro, Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi nyarismenjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri.

Kejadian naas itu bermula saat dia sedang tidur di rumahnya, di Barak C komplek Agro, Kamis (4/10/2020) sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, tersangka bernama Handoko alias Kokong Bin Mat Genti datang tanpa mengggunakan satu pakaian pun dengan berjalan menuju pintu belakang rumah korban yang berada di sebelah rumahnya. (Baca juga : Jual Gadis Muda Rp500 Ribu, Seorang Perempuan Cantik di Palembang Dicokok Polisi )

Kemudian tersangka membuka jendela menggunakan tangan kanan dan membuka kunci pintu dari dalam. Setelah itu dia pun masuk rumah korban dan melihat dua pintu kamar terbuka.(Baca juga : Warga Simpang Solar Protes Pembangunan Jalan Setapak Terkesan Asal-asalan )

"Tersangka melihat korban sedang tidur setelah itu mendekati korban. Lalu duduk di dekat kaki korban, kemudian dia memainkan alat vitalnya sendiri," terang Kasat Reskrim Polres PALI AKP R Kusnedi, Senin (12/10/2020).

Bersamaan itu, lanjut Kasat Reskrim, kaki korban menyentuh tersangka, sehingga korban terbangun. Lalu tersangka membekap mulut korban menggunakan tangan kanan, dan tangan kiri menangkis tangan korban. Sembari tersangka mengancam korban untuk tidak melapor ke polisi.

"Setelah itu tersangka berjalan cepat menuju rumahnya, lewat pintu belakang rumah korban. Kemudian dia tidur di rumahnya."(Baca juga : 4 Pria di PALI Ditangkap Terkait Narkoba, Barang Bukti Sabu hingga Satu Ons )

Setelah penyidik menerima laporan pengaduan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku percobaan perkosaan . Sekira pukul 04.00 WIB Petugas melakuan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang tertidur di rumahnya sendiri.

"Dia lalu dibawa ke Polres PALI untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kepada pelaku, jika terbukti melakukan pidana itu maka diancam dengan Pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP," pungkas Kapolres.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2726 seconds (0.1#10.140)