Gamot Huta V Pertanyakan Pemberhentiannya yang Tak Sesuai Aturan
Rabu, 06 Mei 2020 - 15:13 WIB
loading...
Gamot Huta V Pertanyakan Pemberhentiannya yang Tak Sesuai Aturan. Foto/SINDOnews. Fadly Pelka
A
A
A
SIMALUNGUN - Kasus pemberhentian 6 perangkat nagori (perangkat desa) di Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun menambah daftar pejabat yang merasa penguasa tunggal di wilayah yang dipimpinnya.
Berbekal Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Camat Bandar Amon Charles Sitorus menerbitkan rekomendasi pemberhentian 6 Gamot (Kepala Dusun) Nagori Perlanaan.
Dengan dasar rekomendasi Camat tersebut, Pangulu Nagori Perlanaan Tri Jaka menerbitkan SK No. 188.45/14/SK/2008/III/2020 tentang pemberhentian Tungkat Nagori (Gamot) Nagori Perlanaan. (Baca juga : Pangulu Perlanaan Diprotes Soal Pemberhentian Gamot )
Meninjau dasar hukum rekomendasi pemberhentian Gamot yang ditanda tangani Camat Bandar 24 April 2020 terlihat jelas sudah tidak sesuai katena telah mengalami perubahan menjadi Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Salah seorang Gamot yang diberhentikan yakni Bambang Supriadi yang merupakan Gamot Huta V kepada wartawan, Rabu (6/5/20) mengatakan rekomendasi Camat Bandar yang dijadikan acuan oleh Pangulu Perlanaan memberhentikan dirinya bersama 5 Gamot lain diduga terdapat kekeliruan.
Berbekal Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Camat Bandar Amon Charles Sitorus menerbitkan rekomendasi pemberhentian 6 Gamot (Kepala Dusun) Nagori Perlanaan.
Dengan dasar rekomendasi Camat tersebut, Pangulu Nagori Perlanaan Tri Jaka menerbitkan SK No. 188.45/14/SK/2008/III/2020 tentang pemberhentian Tungkat Nagori (Gamot) Nagori Perlanaan. (Baca juga : Pangulu Perlanaan Diprotes Soal Pemberhentian Gamot )
Meninjau dasar hukum rekomendasi pemberhentian Gamot yang ditanda tangani Camat Bandar 24 April 2020 terlihat jelas sudah tidak sesuai katena telah mengalami perubahan menjadi Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Salah seorang Gamot yang diberhentikan yakni Bambang Supriadi yang merupakan Gamot Huta V kepada wartawan, Rabu (6/5/20) mengatakan rekomendasi Camat Bandar yang dijadikan acuan oleh Pangulu Perlanaan memberhentikan dirinya bersama 5 Gamot lain diduga terdapat kekeliruan.
Lihat Juga :