Gamot Huta V Pertanyakan Pemberhentiannya yang Tak Sesuai Aturan

Rabu, 06 Mei 2020 - 15:13 WIB
loading...
Gamot Huta V Pertanyakan...
Gamot Huta V Pertanyakan Pemberhentiannya yang Tak Sesuai Aturan. Foto/SINDOnews. Fadly Pelka
A A A
SIMALUNGUN - Kasus pemberhentian 6 perangkat nagori (perangkat desa) di Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun menambah daftar pejabat yang merasa penguasa tunggal di wilayah yang dipimpinnya.

Berbekal Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Camat Bandar Amon Charles Sitorus menerbitkan rekomendasi pemberhentian 6 Gamot (Kepala Dusun) Nagori Perlanaan.

Dengan dasar rekomendasi Camat tersebut, Pangulu Nagori Perlanaan Tri Jaka menerbitkan SK No. 188.45/14/SK/2008/III/2020 tentang pemberhentian Tungkat Nagori (Gamot) Nagori Perlanaan. (Baca juga : Pangulu Perlanaan Diprotes Soal Pemberhentian Gamot )

Meninjau dasar hukum rekomendasi pemberhentian Gamot yang ditanda tangani Camat Bandar 24 April 2020 terlihat jelas sudah tidak sesuai katena telah mengalami perubahan menjadi Permendagri No. 67 Tahun 2017.

Salah seorang Gamot yang diberhentikan yakni Bambang Supriadi yang merupakan Gamot Huta V kepada wartawan, Rabu (6/5/20) mengatakan rekomendasi Camat Bandar yang dijadikan acuan oleh Pangulu Perlanaan memberhentikan dirinya bersama 5 Gamot lain diduga terdapat kekeliruan.

Disebutkan Bambang seharusnya Camat menggunakan Permendagri No. 67 Tahun 2017. "Ini kok malah jadi mundur ke Permendagri No 87 Tahun 2015, sementara didaerah lain sudah menerapkan permendagri no 67 tahun 2O17, aneh kalila simalungun ini kok malah terbalik makin mundur," tandasnya.

"Karena itu pemberhentian kami sebagai Gamot dinilai tidak memenuhi amanah undang-undang. Untuk itu kami meminta Pangulu untuk membatalkan SK pemberhentian kami," tegas Bambang.

Dijelaskan Bambang, berdasarkan Permendagri No 67 tahun 2017, pemberhentian perangkat nagori harus mengacu 5 syarat.

"Namun tidak satupun dari 5 syarat pemberhentian perangkat nagori yang dapat dikenakan kepada kami," sambung Bambang.

Dijelaskan Bambang, mereka berenam tidak ada yang berusia 60 tahun atau lebih. Juga tidak ada yang melanggar disiplin terbukti Pangulu tidak pernah menerbitkan Surat Peringatan (SP) terhadap Gamot yang diberhentikan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Keji! Gadis Cilik Diperkosa...
Keji! Gadis Cilik Diperkosa di Dalam Masjid hingga Hamil, Pelakunya Ternyata...
Bacok Adik Ipar, Perangkat...
Bacok Adik Ipar, Perangkat Desa di Bojonegoro Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
Oknum Perangkat Desa...
Oknum Perangkat Desa di Bojonegoro Tega Bacok Adik Ipar Gegara Jengkel
Perangkat Desa di Jember...
Perangkat Desa di Jember Tewas Kesetrum saat Perbaiki Mic Sound System di TPS
Minta Perangkat Desa...
Minta Perangkat Desa Netral di Pemilu 2024, Khofifah: Hati dan Pikiran Jangan Sampai Panas
Gubernur DIY Sri Sultan...
Gubernur DIY Sri Sultan HB X: Lurah dan Perangkat Desa Harus Netral!
Papdesi Sragen Gelar...
Papdesi Sragen Gelar Rakercab, Sepakat Tuntut Revisi UU Desa
Ombudsman Sebut Pemberhentian...
Ombudsman Sebut Pemberhentian 176 Perangkat Desa di Gorontalo Malaadministrasi
Viral Kadus di Blora...
Viral Kadus di Blora Turun ke Masyarakat Atasi Kekeringan, Cantiknya Bikin Gagal Fokus
Rekomendasi
Laga Gila 9 Gol! Manchester...
Laga Gila 9 Gol! Manchester United Singkirkan Lyon, Lolos Semifinal
Industri Bahan Bangunan...
Industri Bahan Bangunan Menuju Konstruksi Hijau
Bursa Kripto OKX Masuk...
Bursa Kripto OKX Masuk Pasar Amerika Serikat
Berita Terkini
Pembunuh Aipda Fajar...
Pembunuh Aipda Fajar Dipindah ke Polda Sultra karena Faktor Keamanan
6 jam yang lalu
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, PT BAI Salurkan Makanan Bergizi untuk Ratusan Siswa di Bintan
6 jam yang lalu
Pramugari Wings Air...
Pramugari Wings Air Laporkan Anggota DPRD Sumut ke Polisi Buntut Cekcok di Pesawat
7 jam yang lalu
Persada Hospital Malang...
Persada Hospital Malang Berhentikan Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Seksual ke Pasien
7 jam yang lalu
Sejumlah Ruas Jalan...
Sejumlah Ruas Jalan Macet Parah Imbas Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok
8 jam yang lalu
RSIJ Cempaka Putih,...
RSIJ Cempaka Putih, FKUI, dan RSCM Kerja Sama Pendidikan dan Layanan Kesehatan
8 jam yang lalu
Infografis
6 Produk Buatan China...
6 Produk Buatan China yang Digemari Konsumen Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved