Gamot Huta V Pertanyakan Pemberhentiannya yang Tak Sesuai Aturan

Rabu, 06 Mei 2020 - 15:13 WIB
loading...
Gamot Huta V Pertanyakan...
Gamot Huta V Pertanyakan Pemberhentiannya yang Tak Sesuai Aturan. Foto/SINDOnews. Fadly Pelka
A A A
SIMALUNGUN - Kasus pemberhentian 6 perangkat nagori (perangkat desa) di Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun menambah daftar pejabat yang merasa penguasa tunggal di wilayah yang dipimpinnya.

Berbekal Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Camat Bandar Amon Charles Sitorus menerbitkan rekomendasi pemberhentian 6 Gamot (Kepala Dusun) Nagori Perlanaan.

Dengan dasar rekomendasi Camat tersebut, Pangulu Nagori Perlanaan Tri Jaka menerbitkan SK No. 188.45/14/SK/2008/III/2020 tentang pemberhentian Tungkat Nagori (Gamot) Nagori Perlanaan. (Baca juga : Pangulu Perlanaan Diprotes Soal Pemberhentian Gamot )

Meninjau dasar hukum rekomendasi pemberhentian Gamot yang ditanda tangani Camat Bandar 24 April 2020 terlihat jelas sudah tidak sesuai katena telah mengalami perubahan menjadi Permendagri No. 67 Tahun 2017.

Salah seorang Gamot yang diberhentikan yakni Bambang Supriadi yang merupakan Gamot Huta V kepada wartawan, Rabu (6/5/20) mengatakan rekomendasi Camat Bandar yang dijadikan acuan oleh Pangulu Perlanaan memberhentikan dirinya bersama 5 Gamot lain diduga terdapat kekeliruan.

Disebutkan Bambang seharusnya Camat menggunakan Permendagri No. 67 Tahun 2017. "Ini kok malah jadi mundur ke Permendagri No 87 Tahun 2015, sementara didaerah lain sudah menerapkan permendagri no 67 tahun 2O17, aneh kalila simalungun ini kok malah terbalik makin mundur," tandasnya.

"Karena itu pemberhentian kami sebagai Gamot dinilai tidak memenuhi amanah undang-undang. Untuk itu kami meminta Pangulu untuk membatalkan SK pemberhentian kami," tegas Bambang.

Dijelaskan Bambang, berdasarkan Permendagri No 67 tahun 2017, pemberhentian perangkat nagori harus mengacu 5 syarat.

"Namun tidak satupun dari 5 syarat pemberhentian perangkat nagori yang dapat dikenakan kepada kami," sambung Bambang.

Dijelaskan Bambang, mereka berenam tidak ada yang berusia 60 tahun atau lebih. Juga tidak ada yang melanggar disiplin terbukti Pangulu tidak pernah menerbitkan Surat Peringatan (SP) terhadap Gamot yang diberhentikan.

"Pada Permendagri No. 67 jelas disebutkan seorang perangkat nagori (desa) dapat diberhentikan dari jabatannya setelah genab berusia 60 tahun," pungkas Bambang yang diamini rekan-rekannya.

Guna mengklarifikasi pernyataan Gamot yang menuding rekomendasi Camat Bandar terdapat kekeliruan, wartawan yang tergabung di tim Wappres mencoba menemui Camat Bandar di kantornya di Perdagangan.

Namun petugas piket Kantor Camat Bandar bernama Suryani berujar Camat dan pejabat kecamatan lainnya sedang tidak ada di kantor.

Kemudian saat wartawan menghubungi Camat Bandar melalui telepon genggamnya, dari ujung telepon Camat Sitorus membenarkan dirinya sedang tidak ada di kantornya.

Camat mengaku sedang melayat di rumah keluarganya yang meninggal. Camat menyatakan kesediaanya untuk dikonfirmasi pada Jumat (8/5/20) mendatang.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Bupati Pati Sudewo...
KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Patok Harga Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Keji! Gadis Cilik Diperkosa...
Keji! Gadis Cilik Diperkosa di Dalam Masjid hingga Hamil, Pelakunya Ternyata...
Bacok Adik Ipar, Perangkat...
Bacok Adik Ipar, Perangkat Desa di Bojonegoro Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
Oknum Perangkat Desa...
Oknum Perangkat Desa di Bojonegoro Tega Bacok Adik Ipar Gegara Jengkel
Perangkat Desa di Jember...
Perangkat Desa di Jember Tewas Kesetrum saat Perbaiki Mic Sound System di TPS
Minta Perangkat Desa...
Minta Perangkat Desa Netral di Pemilu 2024, Khofifah: Hati dan Pikiran Jangan Sampai Panas
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Kasus Sudewo, KPK Panggil...
Kasus Sudewo, KPK Panggil Sejumlah Calon Perangkat Desa
Periksa Kades dan Perangkat...
Periksa Kades dan Perangkat Desa, KPK Dalami Penyerahan Uang yang Diperintahkan Sudewo
Rekomendasi
HKBP 165 Padel Series...
HKBP 165 Padel Series III Bekasi Tarik Antusias 140 Peserta, Siap Berlanjut ke Bandung
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved