Gamot Huta V Pertanyakan Pemberhentiannya yang Tak Sesuai Aturan
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Kasus pemberhentian 6 perangkat nagori (perangkat desa) di Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun menambah daftar pejabat yang merasa penguasa tunggal di wilayah yang dipimpinnya.
Berbekal Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Camat Bandar Amon Charles Sitorus menerbitkan rekomendasi pemberhentian 6 Gamot (Kepala Dusun) Nagori Perlanaan.
Dengan dasar rekomendasi Camat tersebut, Pangulu Nagori Perlanaan Tri Jaka menerbitkan SK No. 188.45/14/SK/2008/III/2020 tentang pemberhentian Tungkat Nagori (Gamot) Nagori Perlanaan. (Baca juga : Pangulu Perlanaan Diprotes Soal Pemberhentian Gamot )
Meninjau dasar hukum rekomendasi pemberhentian Gamot yang ditanda tangani Camat Bandar 24 April 2020 terlihat jelas sudah tidak sesuai katena telah mengalami perubahan menjadi Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Salah seorang Gamot yang diberhentikan yakni Bambang Supriadi yang merupakan Gamot Huta V kepada wartawan, Rabu (6/5/20) mengatakan rekomendasi Camat Bandar yang dijadikan acuan oleh Pangulu Perlanaan memberhentikan dirinya bersama 5 Gamot lain diduga terdapat kekeliruan.
Disebutkan Bambang seharusnya Camat menggunakan Permendagri No. 67 Tahun 2017. "Ini kok malah jadi mundur ke Permendagri No 87 Tahun 2015, sementara didaerah lain sudah menerapkan permendagri no 67 tahun 2O17, aneh kalila simalungun ini kok malah terbalik makin mundur," tandasnya.
"Karena itu pemberhentian kami sebagai Gamot dinilai tidak memenuhi amanah undang-undang. Untuk itu kami meminta Pangulu untuk membatalkan SK pemberhentian kami," tegas Bambang.
Dijelaskan Bambang, berdasarkan Permendagri No 67 tahun 2017, pemberhentian perangkat nagori harus mengacu 5 syarat.
"Namun tidak satupun dari 5 syarat pemberhentian perangkat nagori yang dapat dikenakan kepada kami," sambung Bambang.
Dijelaskan Bambang, mereka berenam tidak ada yang berusia 60 tahun atau lebih. Juga tidak ada yang melanggar disiplin terbukti Pangulu tidak pernah menerbitkan Surat Peringatan (SP) terhadap Gamot yang diberhentikan.
"Pada Permendagri No. 67 jelas disebutkan seorang perangkat nagori (desa) dapat diberhentikan dari jabatannya setelah genab berusia 60 tahun," pungkas Bambang yang diamini rekan-rekannya.
Guna mengklarifikasi pernyataan Gamot yang menuding rekomendasi Camat Bandar terdapat kekeliruan, wartawan yang tergabung di tim Wappres mencoba menemui Camat Bandar di kantornya di Perdagangan.
Namun petugas piket Kantor Camat Bandar bernama Suryani berujar Camat dan pejabat kecamatan lainnya sedang tidak ada di kantor.
Kemudian saat wartawan menghubungi Camat Bandar melalui telepon genggamnya, dari ujung telepon Camat Sitorus membenarkan dirinya sedang tidak ada di kantornya.
Camat mengaku sedang melayat di rumah keluarganya yang meninggal. Camat menyatakan kesediaanya untuk dikonfirmasi pada Jumat (8/5/20) mendatang.
Berbekal Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Camat Bandar Amon Charles Sitorus menerbitkan rekomendasi pemberhentian 6 Gamot (Kepala Dusun) Nagori Perlanaan.
Dengan dasar rekomendasi Camat tersebut, Pangulu Nagori Perlanaan Tri Jaka menerbitkan SK No. 188.45/14/SK/2008/III/2020 tentang pemberhentian Tungkat Nagori (Gamot) Nagori Perlanaan. (Baca juga : Pangulu Perlanaan Diprotes Soal Pemberhentian Gamot )
Meninjau dasar hukum rekomendasi pemberhentian Gamot yang ditanda tangani Camat Bandar 24 April 2020 terlihat jelas sudah tidak sesuai katena telah mengalami perubahan menjadi Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Salah seorang Gamot yang diberhentikan yakni Bambang Supriadi yang merupakan Gamot Huta V kepada wartawan, Rabu (6/5/20) mengatakan rekomendasi Camat Bandar yang dijadikan acuan oleh Pangulu Perlanaan memberhentikan dirinya bersama 5 Gamot lain diduga terdapat kekeliruan.
Disebutkan Bambang seharusnya Camat menggunakan Permendagri No. 67 Tahun 2017. "Ini kok malah jadi mundur ke Permendagri No 87 Tahun 2015, sementara didaerah lain sudah menerapkan permendagri no 67 tahun 2O17, aneh kalila simalungun ini kok malah terbalik makin mundur," tandasnya.
"Karena itu pemberhentian kami sebagai Gamot dinilai tidak memenuhi amanah undang-undang. Untuk itu kami meminta Pangulu untuk membatalkan SK pemberhentian kami," tegas Bambang.
Dijelaskan Bambang, berdasarkan Permendagri No 67 tahun 2017, pemberhentian perangkat nagori harus mengacu 5 syarat.
"Namun tidak satupun dari 5 syarat pemberhentian perangkat nagori yang dapat dikenakan kepada kami," sambung Bambang.
Dijelaskan Bambang, mereka berenam tidak ada yang berusia 60 tahun atau lebih. Juga tidak ada yang melanggar disiplin terbukti Pangulu tidak pernah menerbitkan Surat Peringatan (SP) terhadap Gamot yang diberhentikan.
"Pada Permendagri No. 67 jelas disebutkan seorang perangkat nagori (desa) dapat diberhentikan dari jabatannya setelah genab berusia 60 tahun," pungkas Bambang yang diamini rekan-rekannya.
Guna mengklarifikasi pernyataan Gamot yang menuding rekomendasi Camat Bandar terdapat kekeliruan, wartawan yang tergabung di tim Wappres mencoba menemui Camat Bandar di kantornya di Perdagangan.
Namun petugas piket Kantor Camat Bandar bernama Suryani berujar Camat dan pejabat kecamatan lainnya sedang tidak ada di kantor.
Kemudian saat wartawan menghubungi Camat Bandar melalui telepon genggamnya, dari ujung telepon Camat Sitorus membenarkan dirinya sedang tidak ada di kantornya.
Camat mengaku sedang melayat di rumah keluarganya yang meninggal. Camat menyatakan kesediaanya untuk dikonfirmasi pada Jumat (8/5/20) mendatang.
(nfl)