LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menerima 51 aduan orang hilang usai aksi menolak UU Omnibus Law di DPRD DIY pada Kamis (8/10/2020) lalu. Dari jumlah itu, 41 nama sudah diketahui keberadaannya, sisanya belum jelas posisinya dimana.
Sedangkan data yang didapatkan LBH Yogyakarta, ada sekitar 90-an orang yang ditangkap pihak kepolisian. 40-an tidak terdeteksi keberadaannya.(Baca juga : 3 Anak-anak Jadi Tersangka Kerusuhan di Yogyakarta )
Direkur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengatakan kepastian keberadaan 41 orang yang hilang tersebut, setelah melakukan koordinasi dengan Polresta Yogyakarta dan mendapat informasi nama-nama itu sekarang di Polresta Yogyakarta .
“Untuk nama-nama lainnya masih dalam pelacakan keberadaannya,” kata Yogi memberikan keterangan soal aduan orang hilang di kantor LBH Yogyakarta, Jumat (9/10/2020). (Baca juga : Sri Sultan HB X Sudah Tahu Pelaku Anarkis dan Pembakaran di Malioboro )
Yogi menyebut hingga Jumat siang, LBH belum bisa mendampingi dan berhasil menemui orang-orang itu. Pihak kepolisian beralasan mereka masih dalam pemeriksaan. Sehingga sejuah ini LBH belum mengetahui bagaimana kondisi mereka saat ini.
“Saya tidak tahu ada apa di kepolisian sehingga terkesan menutupi. Semestinya proses hukum acara pidana diberlakukan, di mana setiap orang yang diperiksa wajib didampingi kuasa hukum sesuai KUHP apakah itu tersangka atau saksi," jelasnya.
Sedangkan data yang didapatkan LBH Yogyakarta, ada sekitar 90-an orang yang ditangkap pihak kepolisian. 40-an tidak terdeteksi keberadaannya.(Baca juga : 3 Anak-anak Jadi Tersangka Kerusuhan di Yogyakarta )
Direkur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengatakan kepastian keberadaan 41 orang yang hilang tersebut, setelah melakukan koordinasi dengan Polresta Yogyakarta dan mendapat informasi nama-nama itu sekarang di Polresta Yogyakarta .
“Untuk nama-nama lainnya masih dalam pelacakan keberadaannya,” kata Yogi memberikan keterangan soal aduan orang hilang di kantor LBH Yogyakarta, Jumat (9/10/2020). (Baca juga : Sri Sultan HB X Sudah Tahu Pelaku Anarkis dan Pembakaran di Malioboro )
Yogi menyebut hingga Jumat siang, LBH belum bisa mendampingi dan berhasil menemui orang-orang itu. Pihak kepolisian beralasan mereka masih dalam pemeriksaan. Sehingga sejuah ini LBH belum mengetahui bagaimana kondisi mereka saat ini.
“Saya tidak tahu ada apa di kepolisian sehingga terkesan menutupi. Semestinya proses hukum acara pidana diberlakukan, di mana setiap orang yang diperiksa wajib didampingi kuasa hukum sesuai KUHP apakah itu tersangka atau saksi," jelasnya.
(nun)