3 Anak-anak Jadi Tersangka Kerusuhan di Yogyakarta
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 19:24 WIB
loading...
Kasat Rekskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya memberikan keterangan soal tindak anarkis saat aksi tolak Omnibus Law, Jumat (9/10/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A
A
A
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta , menetapkan empat orang tersangka pelaku tindak anarkis di kawasan Malioboro, saat aksi menolak UU Omnibus Law di DPRD DIY, Kamis (8/10/2020) sore. (Baca juga: Kabar Hoaks, Beredar Nama-nama Pejabat Pemkot Jadi Tim Sukses )
Para tersangka tersebut masing-masing, IM (17); SB (16); dan LA (16) semuanya warga Bantul, dan masih pelajar serta CF (19) warga Danurejan, Yogyakarta . Keempatnya sudah ditahan di Mapolresta Yogyakarta .
Polresta Yogyakarta sendiri mengamankan 95 orang yang diduga pelaku anarkis. Dari jumlah itu, langsung dilakukan rapid test untuk mengantisipasi penularan COVID-19, hasilnya satu orang reaktif dan diisolasi di RS Bhayangkara Polda DIY.
(Baca juga: Usai Salat Jumat Berjamaah, Mahasiswa dan Polisi Bentrok di NTT )
Petugas juga menyita pecahan botol mineral tempat bensin, batu, ban bekas, korek api dan besi sebagai barang bukti. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aksi perusakan pos polisi dan percobaan pembakaran," kata Kasat Rekskrim Polreata Yogyakarta , AKP Riko Sanjaya saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta , Jumat (9/10/2020).
Para tersangka tersebut masing-masing, IM (17); SB (16); dan LA (16) semuanya warga Bantul, dan masih pelajar serta CF (19) warga Danurejan, Yogyakarta . Keempatnya sudah ditahan di Mapolresta Yogyakarta .
Polresta Yogyakarta sendiri mengamankan 95 orang yang diduga pelaku anarkis. Dari jumlah itu, langsung dilakukan rapid test untuk mengantisipasi penularan COVID-19, hasilnya satu orang reaktif dan diisolasi di RS Bhayangkara Polda DIY.
(Baca juga: Usai Salat Jumat Berjamaah, Mahasiswa dan Polisi Bentrok di NTT )
Petugas juga menyita pecahan botol mineral tempat bensin, batu, ban bekas, korek api dan besi sebagai barang bukti. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aksi perusakan pos polisi dan percobaan pembakaran," kata Kasat Rekskrim Polreata Yogyakarta , AKP Riko Sanjaya saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta , Jumat (9/10/2020).
Lihat Juga :