3 Anak-anak Jadi Tersangka Kerusuhan di Yogyakarta

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 19:24 WIB
loading...
3 Anak-anak Jadi Tersangka Kerusuhan di Yogyakarta
Kasat Rekskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya memberikan keterangan soal tindak anarkis saat aksi tolak Omnibus Law, Jumat (9/10/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta , menetapkan empat orang tersangka pelaku tindak anarkis di kawasan Malioboro, saat aksi menolak UU Omnibus Law di DPRD DIY, Kamis (8/10/2020) sore. (Baca juga: Kabar Hoaks, Beredar Nama-nama Pejabat Pemkot Jadi Tim Sukses )

Para tersangka tersebut masing-masing, IM (17); SB (16); dan LA (16) semuanya warga Bantul, dan masih pelajar serta CF (19) warga Danurejan, Yogyakarta . Keempatnya sudah ditahan di Mapolresta Yogyakarta .

Polresta Yogyakarta sendiri mengamankan 95 orang yang diduga pelaku anarkis. Dari jumlah itu, langsung dilakukan rapid test untuk mengantisipasi penularan COVID-19, hasilnya satu orang reaktif dan diisolasi di RS Bhayangkara Polda DIY.

(Baca juga: Usai Salat Jumat Berjamaah, Mahasiswa dan Polisi Bentrok di NTT )

Petugas juga menyita pecahan botol mineral tempat bensin, batu, ban bekas, korek api dan besi sebagai barang bukti. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aksi perusakan pos polisi dan percobaan pembakaran," kata Kasat Rekskrim Polreata Yogyakarta , AKP Riko Sanjaya saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta , Jumat (9/10/2020).

Riko menjelaskan masih mengembangka kasus ini, terutama peran para tersangka. Sebab dari hasil pemeriksaan mereka ikut aksi menolak UU Omnibus Law setelah mendapat pesan berantai dari grub WhatsApp. "Untuk itu, terus melakukan penyelidikan terkait orang yang menjadi provokator dalam aksi itu," paparnya.

(Baca juga: Rusuh di Malang, 31 Pelajar Turut Diperiksa Polresta Malang Kota )

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 tentang kekerasan dan pasal 406 tentang perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Mengenai pembakaran Cafe Legian, menurut Riko penyidik masih terus melakukan penyelidikan di lapangan dengan didukung Polda DIY. "Kita lakukan penyelidikan dari rekaman CCTV," jelasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2799 seconds (0.1#10.140)