Langgar Protokol Kesehatan COVID-19, Bawaslu Sukabumi Ancam Polisikan Paslon
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 06:39 WIB
loading...
A
A
A
Teguh menegaskan, tentunya setiap pelanggaran ada sanksi, seperti melanggar prokes Covid-19, sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi COVID-19.
Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada calon, tim kampanye, relawan maupun pihak lainnya, menurut Teguh, sudah ditegaskan dalam Pasal 88D, mulai dari peringatan tertulis, pembubaran atau penghentian kegiatan kampanye dan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu. (Bisa diklik: Kisah Keraton Dalem Agung Pakungwati, Kasultanan Cirebon dan Banten)
“Namun demikian, sesuai peraturan tersebut tidak ada sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan yang paling berat hanya pelarangan melakukan kampanye dengan metode yang sama tiga hari berturut-turut,” ujarnya.
Teguh mengatakan meskipun tidak ada sanksi hingga diskualifikasi bagi pelanggar prokes COVID-19. Tetapi calon, tim kampanye maupun relawannya wajib menerapkan prokes, jangan sampai pesta demokrasi lima tahunan ini menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
Sebab, menurut Teguh, siapapun bisa tertular COVID-19, baik itu calon, timnya maupun warga dan tentunya ini bisa menjadi kerugian, apalagi seperti diketahui virus tersebut bisa menyebabkan kematian dan hingga kini belum ada vaksinnya.
Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada calon, tim kampanye, relawan maupun pihak lainnya, menurut Teguh, sudah ditegaskan dalam Pasal 88D, mulai dari peringatan tertulis, pembubaran atau penghentian kegiatan kampanye dan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu. (Bisa diklik: Kisah Keraton Dalem Agung Pakungwati, Kasultanan Cirebon dan Banten)
“Namun demikian, sesuai peraturan tersebut tidak ada sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan yang paling berat hanya pelarangan melakukan kampanye dengan metode yang sama tiga hari berturut-turut,” ujarnya.
Teguh mengatakan meskipun tidak ada sanksi hingga diskualifikasi bagi pelanggar prokes COVID-19. Tetapi calon, tim kampanye maupun relawannya wajib menerapkan prokes, jangan sampai pesta demokrasi lima tahunan ini menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
Sebab, menurut Teguh, siapapun bisa tertular COVID-19, baik itu calon, timnya maupun warga dan tentunya ini bisa menjadi kerugian, apalagi seperti diketahui virus tersebut bisa menyebabkan kematian dan hingga kini belum ada vaksinnya.
Lihat Juga :