Langgar Protokol Kesehatan COVID-19, Bawaslu Sukabumi Ancam Polisikan Paslon
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 06:39 WIB
loading...
Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meminta kepada pasangan calon (paslon) Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi maupun tim suksesnya agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 selama masa kampanye. Foto Ist
A
A
A
SUKABUMI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meminta kepada pasangan calon (paslon) Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi maupun tim suksesnya agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 selama masa kampanye.
Jika tidak, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto, maka pihaknya tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Bagi calon yang kedapatan melanggar protokol kesehatan maka petugas pengawas lapangan akan memberikan surat peringatan di tempat, namun jika peringatan tidak ditanggapi kita rekomendasikan ke pihak kepolisian dan disampaikan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (10/10/2020).
Teguh mengatakan, setiap kegiatan kampanye di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 yang dilaksanakan, baik oleh calon maupun tim suksesnya, akan diawasi ketat oleh petugas pengawas lapangan yang memonitor segala bentuk kegiatan. (Baca : Pos Pasukan Raider di Nduga Diserang OPM)
Selain itu, lanjut Teguh, segala bentuk aktivitas kampanye tersebut juga ikut diawasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan yang anggotanya berasal dari pihak kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Satpol PP, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi.
Jika tidak, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto, maka pihaknya tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Bagi calon yang kedapatan melanggar protokol kesehatan maka petugas pengawas lapangan akan memberikan surat peringatan di tempat, namun jika peringatan tidak ditanggapi kita rekomendasikan ke pihak kepolisian dan disampaikan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (10/10/2020).
Teguh mengatakan, setiap kegiatan kampanye di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 yang dilaksanakan, baik oleh calon maupun tim suksesnya, akan diawasi ketat oleh petugas pengawas lapangan yang memonitor segala bentuk kegiatan. (Baca : Pos Pasukan Raider di Nduga Diserang OPM)
Selain itu, lanjut Teguh, segala bentuk aktivitas kampanye tersebut juga ikut diawasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan yang anggotanya berasal dari pihak kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Satpol PP, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi.
Lihat Juga :