Dinilai Tak Terbukti, Terdakwa Pembunuh Mahasiswa di Kupang Divonis Bebas

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 20:25 WIB
loading...
A A A
Hukum, tutur Imbo, masih berpihak terhadap keadilan. Hukum itu hidup. Hukum bukan sekadar menghukum tetapi memperhatikan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Dalam kasus ini jaksa gagal untuk menjerumuskan dan kami berhasil membebaskan satu nyawa anak manusia yang tidak bersalah," tutur Imbo.

Terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha (24) sebelumnya didakwa bersalah merampas nyawa orang lain atau membunuh korban Carolino Agustino Sowo alias Laly.

Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 340 KUH, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (1/10), penuntut umum menuntut terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha dengan pidana selama 12 tahun penjara.
(awd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1955 seconds (0.1#10.140)