Dinilai Tak Terbukti, Terdakwa Pembunuh Mahasiswa di Kupang Divonis Bebas
loading...
A
A
A
Hukum, tutur Imbo, masih berpihak terhadap keadilan. Hukum itu hidup. Hukum bukan sekadar menghukum tetapi memperhatikan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Dalam kasus ini jaksa gagal untuk menjerumuskan dan kami berhasil membebaskan satu nyawa anak manusia yang tidak bersalah," tutur Imbo.
Terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha (24) sebelumnya didakwa bersalah merampas nyawa orang lain atau membunuh korban Carolino Agustino Sowo alias Laly.
Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 340 KUH, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (1/10), penuntut umum menuntut terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha dengan pidana selama 12 tahun penjara.
"Dalam kasus ini jaksa gagal untuk menjerumuskan dan kami berhasil membebaskan satu nyawa anak manusia yang tidak bersalah," tutur Imbo.
Terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha (24) sebelumnya didakwa bersalah merampas nyawa orang lain atau membunuh korban Carolino Agustino Sowo alias Laly.
Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 340 KUH, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (1/10), penuntut umum menuntut terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha dengan pidana selama 12 tahun penjara.
(awd)