Dinilai Tak Terbukti, Terdakwa Pembunuh Mahasiswa di Kupang Divonis Bebas
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
Sidang juga memutuskan membebaskan Petrus Antonius Ayub Adha dari semua tuntutan, membebaskan dari tahanan, memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.
Ketua tim kuasa hukum Imbo Tulung kepada wartawan mengatakan, sejak awal yakin bahwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub tak bersalah dalam kasus yang didakwakan itu.
"Dari awal pergumulan kasus ini, kami sudah memiliki keyakinan mutlak bahwa klien kami (Petrus Antonius Ayub Adha) tidak bersalah. Hal itu sejurus dengan pembuktian di persidangan bahwa jaksa gagal membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa," kata Imbo.
Dari putusan tersebut, ujar Imbo, menunjukkan bahwa hukum masih berpihak kepada keadilan. "Poin penting dari apa yang kami utarakan, hukum masih ada untuk suatu keadilan. Jangan diam, karena sejak anda memutuskan diam makan anda akan dikerjain oleh oknum hukum di negara ini. Anda menyangka kami membebaskan," ujar dia.
Imbo menuturkan, perlu treatment benar untuk kebenaran. Muaranya berawal terjadi pada hari ini di mana Petrus Antonius Ayub Adha yang didakwa membunuh dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa dibebaskan oleh majelis hakim.
Ketua tim kuasa hukum Imbo Tulung kepada wartawan mengatakan, sejak awal yakin bahwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub tak bersalah dalam kasus yang didakwakan itu.
"Dari awal pergumulan kasus ini, kami sudah memiliki keyakinan mutlak bahwa klien kami (Petrus Antonius Ayub Adha) tidak bersalah. Hal itu sejurus dengan pembuktian di persidangan bahwa jaksa gagal membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa," kata Imbo.
Dari putusan tersebut, ujar Imbo, menunjukkan bahwa hukum masih berpihak kepada keadilan. "Poin penting dari apa yang kami utarakan, hukum masih ada untuk suatu keadilan. Jangan diam, karena sejak anda memutuskan diam makan anda akan dikerjain oleh oknum hukum di negara ini. Anda menyangka kami membebaskan," ujar dia.
Imbo menuturkan, perlu treatment benar untuk kebenaran. Muaranya berawal terjadi pada hari ini di mana Petrus Antonius Ayub Adha yang didakwa membunuh dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa dibebaskan oleh majelis hakim.
Lihat Juga :