Dinilai Tak Terbukti, Terdakwa Pembunuh Mahasiswa di Kupang Divonis Bebas

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 20:25 WIB
loading...
Dinilai Tak Terbukti,...
Kuasa hukum terdakwa Petrus Antonius Ayub Abda menyambut gembira vonis bebas majelis hakim. Foto/INEWSTv/Eman Suni
A A A
KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kupang memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pembunuhan Charly Sowo, mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Juli 2018 silam.

Vonis bebas terhadap terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha (24) itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Kupang, Jumat (9/10/2020) siang. (BACA JUGA: Nasihat Tak Didengar, Seorang Mertua di Kolaka Bunuh Menantu )

Sidang yang dimulai pada pukul 13.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita itu, dipimpin ketua majelis hakim Fransiskus Wilfridus Mamo dengan hakim anggota Reza Tyrama dan Cokorda Budi Pastima. Sementara tim JPU terdiri dari Abdulrahman, Devis Umbu Lele, dan Fary Franklin. (BACA JUGA: Dosen UGM Anggota TGPF Jadi Korban Penembakan KKSB di Intan Jaya Papua )

Dalam sidang, terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub dan penuntut umum mengikuti sidang secara virtual. Sementara tim kuasa hukum Imbo Tulung bersama anggota tim kuasa hukum Biyante, Rio Mamoh, Marsel Manek, dan Yance Tobias Mesah hadir di persidangan. (BACA JUGA: Tak Terima Diputus, Pemuda di Bali Sebar Video Mesum Mantan Pacar )

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair, serta dakwaan lebih subsidair.

Sidang juga memutuskan membebaskan Petrus Antonius Ayub Adha dari semua tuntutan, membebaskan dari tahanan, memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.

Ketua tim kuasa hukum Imbo Tulung kepada wartawan mengatakan, sejak awal yakin bahwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub tak bersalah dalam kasus yang didakwakan itu.

"Dari awal pergumulan kasus ini, kami sudah memiliki keyakinan mutlak bahwa klien kami (Petrus Antonius Ayub Adha) tidak bersalah. Hal itu sejurus dengan pembuktian di persidangan bahwa jaksa gagal membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa," kata Imbo.

Dari putusan tersebut, ujar Imbo, menunjukkan bahwa hukum masih berpihak kepada keadilan. "Poin penting dari apa yang kami utarakan, hukum masih ada untuk suatu keadilan. Jangan diam, karena sejak anda memutuskan diam makan anda akan dikerjain oleh oknum hukum di negara ini. Anda menyangka kami membebaskan," ujar dia.

Imbo menuturkan, perlu treatment benar untuk kebenaran. Muaranya berawal terjadi pada hari ini di mana Petrus Antonius Ayub Adha yang didakwa membunuh dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa dibebaskan oleh majelis hakim.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
Akui Perbuatan Pelecehan...
Akui Perbuatan Pelecehan Seksual, Kapolres Ngada Nonaktif AKBP FWK Belum Ditetapkan Tersangka
Sosok Terduga Pelaku...
Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren Tambora
Tega Bunuh Bayinya yang...
Tega Bunuh Bayinya yang Berusia 2 Bulan, Brigadir AK Diperiksa Propam-Ditreskrimum Polda Jateng
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Jakbar
Astaga! Anggota Intel...
Astaga! Anggota Intel Polda Jateng Diduga Cekik Bayi 2 Bulan hingga Tewas
Ibu-Anak Tewas dalam...
Ibu-Anak Tewas dalam Toren, Polisi: Ada Luka Hantaman Benda Tumpul di Kepala Korban
Misteri Mayat Ibu dan...
Misteri Mayat Ibu dan Anak di Dalam Toren, Polisi Temukan Sejumlah Luka
Jasad Ibu dan Anak di...
Jasad Ibu dan Anak di Dalam Toren Gegerkan Warga Tambora, Diduga Korban Pembunuhan
Rekomendasi
Daftar 92 Kapolres Baru...
Daftar 92 Kapolres Baru Setelah Mutasi Maret 2025, Ini Nama-Namanya
Di Depan Duta Besar...
Di Depan Duta Besar Tiongkok, Pimpinan Ormas Islam Kutuk Sindikat Oplosan BBM dan Dukung Danantara
Rampai Nusantara Bela...
Rampai Nusantara Bela Jokowi yang Dituding Deddy Sitorus
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
3 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
5 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
5 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
6 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
7 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
7 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Mbappe, PSG...
Gara-gara Mbappe, PSG Terancam Tak Bisa Main di Liga Champions
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved