Dinilai Tak Terbukti, Terdakwa Pembunuh Mahasiswa di Kupang Divonis Bebas
loading...
A
A
A
KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kupang memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pembunuhan Charly Sowo, mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Juli 2018 silam.
Vonis bebas terhadap terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha (24) itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Kupang, Jumat (9/10/2020) siang. (BACA JUGA: Nasihat Tak Didengar, Seorang Mertua di Kolaka Bunuh Menantu )
Sidang yang dimulai pada pukul 13.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita itu, dipimpin ketua majelis hakim Fransiskus Wilfridus Mamo dengan hakim anggota Reza Tyrama dan Cokorda Budi Pastima. Sementara tim JPU terdiri dari Abdulrahman, Devis Umbu Lele, dan Fary Franklin. (BACA JUGA: Dosen UGM Anggota TGPF Jadi Korban Penembakan KKSB di Intan Jaya Papua )
Dalam sidang, terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub dan penuntut umum mengikuti sidang secara virtual. Sementara tim kuasa hukum Imbo Tulung bersama anggota tim kuasa hukum Biyante, Rio Mamoh, Marsel Manek, dan Yance Tobias Mesah hadir di persidangan. (BACA JUGA: Tak Terima Diputus, Pemuda di Bali Sebar Video Mesum Mantan Pacar )
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair, serta dakwaan lebih subsidair.
Sidang juga memutuskan membebaskan Petrus Antonius Ayub Adha dari semua tuntutan, membebaskan dari tahanan, memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.
Ketua tim kuasa hukum Imbo Tulung kepada wartawan mengatakan, sejak awal yakin bahwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub tak bersalah dalam kasus yang didakwakan itu.
"Dari awal pergumulan kasus ini, kami sudah memiliki keyakinan mutlak bahwa klien kami (Petrus Antonius Ayub Adha) tidak bersalah. Hal itu sejurus dengan pembuktian di persidangan bahwa jaksa gagal membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa," kata Imbo.
Dari putusan tersebut, ujar Imbo, menunjukkan bahwa hukum masih berpihak kepada keadilan. "Poin penting dari apa yang kami utarakan, hukum masih ada untuk suatu keadilan. Jangan diam, karena sejak anda memutuskan diam makan anda akan dikerjain oleh oknum hukum di negara ini. Anda menyangka kami membebaskan," ujar dia.
Imbo menuturkan, perlu treatment benar untuk kebenaran. Muaranya berawal terjadi pada hari ini di mana Petrus Antonius Ayub Adha yang didakwa membunuh dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa dibebaskan oleh majelis hakim.
Vonis bebas terhadap terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha (24) itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Kupang, Jumat (9/10/2020) siang. (BACA JUGA: Nasihat Tak Didengar, Seorang Mertua di Kolaka Bunuh Menantu )
Sidang yang dimulai pada pukul 13.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita itu, dipimpin ketua majelis hakim Fransiskus Wilfridus Mamo dengan hakim anggota Reza Tyrama dan Cokorda Budi Pastima. Sementara tim JPU terdiri dari Abdulrahman, Devis Umbu Lele, dan Fary Franklin. (BACA JUGA: Dosen UGM Anggota TGPF Jadi Korban Penembakan KKSB di Intan Jaya Papua )
Dalam sidang, terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub dan penuntut umum mengikuti sidang secara virtual. Sementara tim kuasa hukum Imbo Tulung bersama anggota tim kuasa hukum Biyante, Rio Mamoh, Marsel Manek, dan Yance Tobias Mesah hadir di persidangan. (BACA JUGA: Tak Terima Diputus, Pemuda di Bali Sebar Video Mesum Mantan Pacar )
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair, serta dakwaan lebih subsidair.
Sidang juga memutuskan membebaskan Petrus Antonius Ayub Adha dari semua tuntutan, membebaskan dari tahanan, memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.
Ketua tim kuasa hukum Imbo Tulung kepada wartawan mengatakan, sejak awal yakin bahwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub tak bersalah dalam kasus yang didakwakan itu.
"Dari awal pergumulan kasus ini, kami sudah memiliki keyakinan mutlak bahwa klien kami (Petrus Antonius Ayub Adha) tidak bersalah. Hal itu sejurus dengan pembuktian di persidangan bahwa jaksa gagal membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa," kata Imbo.
Dari putusan tersebut, ujar Imbo, menunjukkan bahwa hukum masih berpihak kepada keadilan. "Poin penting dari apa yang kami utarakan, hukum masih ada untuk suatu keadilan. Jangan diam, karena sejak anda memutuskan diam makan anda akan dikerjain oleh oknum hukum di negara ini. Anda menyangka kami membebaskan," ujar dia.
Imbo menuturkan, perlu treatment benar untuk kebenaran. Muaranya berawal terjadi pada hari ini di mana Petrus Antonius Ayub Adha yang didakwa membunuh dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa dibebaskan oleh majelis hakim.