Dinilai Tak Terbukti, Terdakwa Pembunuh Mahasiswa di Kupang Divonis Bebas
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 20:25 WIB
loading...
Kuasa hukum terdakwa Petrus Antonius Ayub Abda menyambut gembira vonis bebas majelis hakim. Foto/INEWSTv/Eman Suni
A
A
A
KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kupang memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pembunuhan Charly Sowo, mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Juli 2018 silam.
Vonis bebas terhadap terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha (24) itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Kupang, Jumat (9/10/2020) siang. (BACA JUGA: Nasihat Tak Didengar, Seorang Mertua di Kolaka Bunuh Menantu )
Sidang yang dimulai pada pukul 13.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita itu, dipimpin ketua majelis hakim Fransiskus Wilfridus Mamo dengan hakim anggota Reza Tyrama dan Cokorda Budi Pastima. Sementara tim JPU terdiri dari Abdulrahman, Devis Umbu Lele, dan Fary Franklin. (BACA JUGA: Dosen UGM Anggota TGPF Jadi Korban Penembakan KKSB di Intan Jaya Papua )
Dalam sidang, terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub dan penuntut umum mengikuti sidang secara virtual. Sementara tim kuasa hukum Imbo Tulung bersama anggota tim kuasa hukum Biyante, Rio Mamoh, Marsel Manek, dan Yance Tobias Mesah hadir di persidangan. (BACA JUGA: Tak Terima Diputus, Pemuda di Bali Sebar Video Mesum Mantan Pacar )
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair, serta dakwaan lebih subsidair.
Vonis bebas terhadap terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha (24) itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Kupang, Jumat (9/10/2020) siang. (BACA JUGA: Nasihat Tak Didengar, Seorang Mertua di Kolaka Bunuh Menantu )
Sidang yang dimulai pada pukul 13.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita itu, dipimpin ketua majelis hakim Fransiskus Wilfridus Mamo dengan hakim anggota Reza Tyrama dan Cokorda Budi Pastima. Sementara tim JPU terdiri dari Abdulrahman, Devis Umbu Lele, dan Fary Franklin. (BACA JUGA: Dosen UGM Anggota TGPF Jadi Korban Penembakan KKSB di Intan Jaya Papua )
Dalam sidang, terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub dan penuntut umum mengikuti sidang secara virtual. Sementara tim kuasa hukum Imbo Tulung bersama anggota tim kuasa hukum Biyante, Rio Mamoh, Marsel Manek, dan Yance Tobias Mesah hadir di persidangan. (BACA JUGA: Tak Terima Diputus, Pemuda di Bali Sebar Video Mesum Mantan Pacar )
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair, serta dakwaan lebih subsidair.
Lihat Juga :