Dinilai Tak Terbukti, Terdakwa Pembunuh Mahasiswa di Kupang Divonis Bebas

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 20:25 WIB
loading...
Dinilai Tak Terbukti,...
Kuasa hukum terdakwa Petrus Antonius Ayub Abda menyambut gembira vonis bebas majelis hakim. Foto/INEWSTv/Eman Suni
A A A
KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kupang memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pembunuhan Charly Sowo, mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Juli 2018 silam.

Vonis bebas terhadap terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha (24) itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Kupang, Jumat (9/10/2020) siang. (BACA JUGA: Nasihat Tak Didengar, Seorang Mertua di Kolaka Bunuh Menantu )

Sidang yang dimulai pada pukul 13.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita itu, dipimpin ketua majelis hakim Fransiskus Wilfridus Mamo dengan hakim anggota Reza Tyrama dan Cokorda Budi Pastima. Sementara tim JPU terdiri dari Abdulrahman, Devis Umbu Lele, dan Fary Franklin. (BACA JUGA: Dosen UGM Anggota TGPF Jadi Korban Penembakan KKSB di Intan Jaya Papua )

Dalam sidang, terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub dan penuntut umum mengikuti sidang secara virtual. Sementara tim kuasa hukum Imbo Tulung bersama anggota tim kuasa hukum Biyante, Rio Mamoh, Marsel Manek, dan Yance Tobias Mesah hadir di persidangan. (BACA JUGA: Tak Terima Diputus, Pemuda di Bali Sebar Video Mesum Mantan Pacar )

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair, serta dakwaan lebih subsidair.

Sidang juga memutuskan membebaskan Petrus Antonius Ayub Adha dari semua tuntutan, membebaskan dari tahanan, memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.

Ketua tim kuasa hukum Imbo Tulung kepada wartawan mengatakan, sejak awal yakin bahwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub tak bersalah dalam kasus yang didakwakan itu.

"Dari awal pergumulan kasus ini, kami sudah memiliki keyakinan mutlak bahwa klien kami (Petrus Antonius Ayub Adha) tidak bersalah. Hal itu sejurus dengan pembuktian di persidangan bahwa jaksa gagal membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa," kata Imbo.

Dari putusan tersebut, ujar Imbo, menunjukkan bahwa hukum masih berpihak kepada keadilan. "Poin penting dari apa yang kami utarakan, hukum masih ada untuk suatu keadilan. Jangan diam, karena sejak anda memutuskan diam makan anda akan dikerjain oleh oknum hukum di negara ini. Anda menyangka kami membebaskan," ujar dia.

Imbo menuturkan, perlu treatment benar untuk kebenaran. Muaranya berawal terjadi pada hari ini di mana Petrus Antonius Ayub Adha yang didakwa membunuh dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa dibebaskan oleh majelis hakim.

Hukum, tutur Imbo, masih berpihak terhadap keadilan. Hukum itu hidup. Hukum bukan sekadar menghukum tetapi memperhatikan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Dalam kasus ini jaksa gagal untuk menjerumuskan dan kami berhasil membebaskan satu nyawa anak manusia yang tidak bersalah," tutur Imbo.

Terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha (24) sebelumnya didakwa bersalah merampas nyawa orang lain atau membunuh korban Carolino Agustino Sowo alias Laly.

Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 340 KUH, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (1/10), penuntut umum menuntut terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha dengan pidana selama 12 tahun penjara.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Pengembangan Usaha Kreatif,...
Pengembangan Usaha Kreatif, Mahasiswa UMB Raih Juara Nasional UNEX 2026 di Karawang
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
Rekomendasi
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved