Buruh di Sulsel Ancam Mogok Kerja Sampai UU Cipta Kerja Dibatalkan
Kamis, 08 Oktober 2020 - 23:33 WIB
loading...
Aparat kepolisian menggunakan water cannon untuk membubarkan massa aksi tolak UU Cipta Kerja di Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (8/10/2020). Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A
A
A
MAKASSAR - Sejumlah organisasi buruh di Sulsel berencana melakukan aksi mogok kerja mulai kemarin hingga pekan depan. Langkah ini mereka ambil sebagai bentuk kemarahan atas pengesahan UU Cipta Lapangan Kerja .
Agenda mogok kerja ini dilontarkan sejumlah petinggi organisasi buruh Sulsel, di antaranya Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, serta organisasi mahasiswa dan sipil yang menaungi buruh, Serikat Pemuda Mahasiswa Nusantara (SPMN).
Ketua KSBSI Sulsel, Andi Mallanti mengatakan, aksi mogok kerja telah diatur dalam konstitusi yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Baca juga: Website DPRD Kota Parepare Diretas, Tertulis 'The Real Impostor'
"Rencana aksi dilakukan mulai 8-9 Oktober dilanjutkan 12 sampai 16 Oktober. Ada dua ribuan kawan-kawan serikat buruh baik federasi maupun konfederasi dan pemogokan itu merupakan hak konstitusional," kata Mallanti, Kamis (8/10/2020)
Agenda mogok kerja ini dilontarkan sejumlah petinggi organisasi buruh Sulsel, di antaranya Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, serta organisasi mahasiswa dan sipil yang menaungi buruh, Serikat Pemuda Mahasiswa Nusantara (SPMN).
Ketua KSBSI Sulsel, Andi Mallanti mengatakan, aksi mogok kerja telah diatur dalam konstitusi yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Baca juga: Website DPRD Kota Parepare Diretas, Tertulis 'The Real Impostor'
"Rencana aksi dilakukan mulai 8-9 Oktober dilanjutkan 12 sampai 16 Oktober. Ada dua ribuan kawan-kawan serikat buruh baik federasi maupun konfederasi dan pemogokan itu merupakan hak konstitusional," kata Mallanti, Kamis (8/10/2020)
Lihat Juga :