Buruh di Sulsel Ancam Mogok Kerja Sampai UU Cipta Kerja Dibatalkan

Kamis, 08 Oktober 2020 - 23:33 WIB
loading...
A A A
"Di mana pasa 42 dalam UU itu menyatakan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Itu aturan yang sebelum disahkan ini Omnibus Law, jelas itu merugikan kami," tegas Basri.



Sementara itu Kepala Biro Nasional SPMN, Riswanda menegaskan, pihaknya siap turun dalam mengawal aksi mogok kerja para kaum buruh di Sulsel. Pihaknya selama ini sering bersuara terkait nasib buruh yang menghawatirkan, ditambah lagi dengan pengesahan UU Cipta Kerja.

"Seperti soal pesangon itu dalam UU Nomor 13 tahun 2003 itu sebelumnya perusahaan memberikan pesangon 23 bulan kerja, namun di Omnibus Law dikurangi menjadi 19 bulan masa kerja yang dibayarkan perusahaan. Itu tidak include dengan pengganti masa cuti," tegas Riswanda.

Aksi demonstrasi dan mogok kerja sendiri bakal dikonsentrasikan di lima titik Kota Makassar, yakni kantor Gubernur, DPRD Sulsel , Jalan Urip Sumoharjo. Kemudian di kawasan fly over, pelabuhan Soekarno Hatta dan simpang lima bandara Sultan Hasanuddin .
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)