Gara-gara Komentar di Medsos, Ibu Ini Ditahan dan Berpisah dengan 3 Anaknya
Kamis, 08 Oktober 2020 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
"Kami menyayangkan ketidakhadiran saksi pelapor. Padahal keterangannya (Tina Wiryati) di persidangan sangat dibutuhkan," kata Rini Prihandini ditemui di ruang sidang 5 PN Bandung.
Menurut Rini, hari ini merupakan panggilan kedua terhadap saksi pelapor, tapi tetap tidak hadir. Dengan tidak hadir, upaya terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum jadi semakin lama. Apalagi klien Rini, terdakwa Agung Dewi Wilansari, saat ini ditahan.
"Sebenarnya ini kasus keluarga, antara istri dan mantan istri dari pihak Agung Dewi sejak pemeriksaan di Polda Jabar sampai di tingkat Kejaksaan selalu meminta untuk dikonfrontir dan dimediasi dengan saudari Tina. Namun tidak terlaksana. Kami juga menyayangkan ini harus sampai ke pengadilan. Padahal ini bisa selesai secara musyawarah mufakat," ujar Rini.
Hukum pidana di Indonesia punya asas ultimum remedium. Bahwa penerapan pidana merupakan cara terakhir untuk mencari keadilan. "Karena ini berasal dar kasus keluarga, kami harap majelis hakim bisa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan," tutur dia.
Sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan Tina Wiryawati sebagai saksi pelapor. "Selama ini tersangka hanya ibu rumah tangga biasa yang menghidupi tiga anaknya dengan mandiri menerima catering makan siang di sekolah anaknya yang masih duduk di kelas IV SD. Bisa dibayangkan anak-anak itu yang biasanya hidup bersama ibu mereka harus terenggut, dipisahkan dengan masalah yang seharusnya tidak sampai menyeret ibu mereka ke tahanan," tandas Rini.
Sekadar untuk diketahui, terdakwa Agung Dewi Wulansari didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ?3 UU ITE.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Arif Perwiratama, kasus ini terjadi Desember 2018 dan Maret 2019 di Kabupaten Ciamis dan Kota Bandung.
Menurut Rini, hari ini merupakan panggilan kedua terhadap saksi pelapor, tapi tetap tidak hadir. Dengan tidak hadir, upaya terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum jadi semakin lama. Apalagi klien Rini, terdakwa Agung Dewi Wilansari, saat ini ditahan.
"Sebenarnya ini kasus keluarga, antara istri dan mantan istri dari pihak Agung Dewi sejak pemeriksaan di Polda Jabar sampai di tingkat Kejaksaan selalu meminta untuk dikonfrontir dan dimediasi dengan saudari Tina. Namun tidak terlaksana. Kami juga menyayangkan ini harus sampai ke pengadilan. Padahal ini bisa selesai secara musyawarah mufakat," ujar Rini.
Hukum pidana di Indonesia punya asas ultimum remedium. Bahwa penerapan pidana merupakan cara terakhir untuk mencari keadilan. "Karena ini berasal dar kasus keluarga, kami harap majelis hakim bisa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan," tutur dia.
Sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan Tina Wiryawati sebagai saksi pelapor. "Selama ini tersangka hanya ibu rumah tangga biasa yang menghidupi tiga anaknya dengan mandiri menerima catering makan siang di sekolah anaknya yang masih duduk di kelas IV SD. Bisa dibayangkan anak-anak itu yang biasanya hidup bersama ibu mereka harus terenggut, dipisahkan dengan masalah yang seharusnya tidak sampai menyeret ibu mereka ke tahanan," tandas Rini.
Sekadar untuk diketahui, terdakwa Agung Dewi Wulansari didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ?3 UU ITE.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Arif Perwiratama, kasus ini terjadi Desember 2018 dan Maret 2019 di Kabupaten Ciamis dan Kota Bandung.
Lihat Juga :