Gara-gara Komentar di Medsos, Ibu Ini Ditahan dan Berpisah dengan 3 Anaknya

Kamis, 08 Oktober 2020 - 21:08 WIB
loading...
A A A
"Kami menyayangkan ketidakhadiran saksi pelapor. Padahal keterangannya (Tina Wiryati) di persidangan sangat dibutuhkan," kata Rini Prihandini ditemui di ruang sidang 5 PN Bandung.

Menurut Rini, hari ini merupakan panggilan kedua terhadap saksi pelapor, tapi tetap tidak hadir. Dengan tidak hadir, upaya terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum jadi semakin lama. Apalagi klien Rini, terdakwa Agung Dewi Wilansari, saat ini ditahan.

"Sebenarnya ini kasus keluarga, antara istri dan mantan istri dari pihak Agung Dewi sejak pemeriksaan di Polda Jabar sampai di tingkat Kejaksaan selalu meminta untuk dikonfrontir dan dimediasi dengan saudari Tina. Namun tidak terlaksana. Kami juga menyayangkan ini harus sampai ke pengadilan. Padahal ini bisa selesai secara musyawarah mufakat," ujar Rini.

Hukum pidana di Indonesia punya asas ultimum remedium. Bahwa penerapan pidana merupakan cara terakhir untuk mencari keadilan. "Karena ini berasal dar kasus keluarga, kami harap majelis hakim bisa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan," tutur dia.

Sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan Tina Wiryawati sebagai saksi pelapor. "Selama ini tersangka hanya ibu rumah tangga biasa yang menghidupi tiga anaknya dengan mandiri menerima catering makan siang di sekolah anaknya yang masih duduk di kelas IV SD. Bisa dibayangkan anak-anak itu yang biasanya hidup bersama ibu mereka harus terenggut, dipisahkan dengan masalah yang seharusnya tidak sampai menyeret ibu mereka ke tahanan," tandas Rini.

Sekadar untuk diketahui, terdakwa Agung Dewi Wulansari didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ?3 UU ITE.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Arif Perwiratama, kasus ini terjadi Desember 2018 dan Maret 2019 di Kabupaten Ciamis dan Kota Bandung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Mengapa Banyak Orang...
Mengapa Banyak Orang Pilih Menghilang dari Media Sosial? Ini Alasannya
Menkomdigi: PP TUNAS...
Menkomdigi: PP TUNAS untuk Bantu Orang Tua, Bukan Menggantikan Peran
Rekomendasi
Meta Kembangkan Aplikasi...
Meta Kembangkan Aplikasi Prediksi Pasar Mirip Polymarket
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
Trisno Pas Band Abaikan...
Trisno Pas Band Abaikan Kaki Bengkak sebelum Divonis Gagal Ginjal Kronis
Berita Terkini
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved