Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang, 1 Bus Polisi Rusak

Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:55 WIB
loading...
Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang, 1 Bus Polisi Rusak
Bus milik Polres Batu rusak parah akibat lemparan batu saat terjadi kericuhan di Jalan Sultan Agung, Kota Malang. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Aksi demonstrasi yang dilakukan massa gabungan buruh dan mahasiswa dari berbagai elemen di Malang Raya, diwarnai kericuhan dan aksi lempar batu di kawasan Bundaran Tugu Kota Malang, Kamis (8/10/2020).

(Baca juga: Pasca Penyerangan Petugas Pemulasaran, Warga Dites Swab )

Massa yang tergabung dalam Aliansi Malang Melawan, berupaya menyampaikan aspirasinya ke Gedung DPRD Kota Malang, untuk menolak UU Omnibus Law yang dinilai merugikan kaum buruh. "Kami mengkritisi UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang tidak mempedulikan masyarakat," tegas salah satu juru bicara aksi Aliansi Malang Melwan, Jeckri.

Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang, 1 Bus Polisi Rusak


Menurutnya, banyak hal yang perlu dikiritisi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, sehingga pengesahannya perlu dikaji ulang. UU Omnibus Law baru ini, dinilainya melahirkan beberapa problematika, seperti melegitimasi investasi perusak lingkungan karena segala izin ditarik ke pusat.

Dia juga menegaskan penyusunan UU Omnibus Law tersebut cacat prosedur, karena tidak mengakomodasi elemen masyarakat. Selain itu ada sentralisasi kewenangan ditarik ke pusat sehingga mencederai amanat reformasi. (Baca juga: Unjuk Rasa Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Cirebon Ricuh )

Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang, 1 Bus Polisi Rusak


Dalam UU Omnibus Law Cipta kerja ini, menurutnya juga ada upaya penerapan perbudakan gaya baru, melalui penerapan sistem fleksibilitas tenaga kerja. "UU Omnibus Law Cipta Kerja, mengebiri hak buruh. Pesangon dipangkas, dan hak cuti perempuan buruh dikebiri," tegasnya.

(Baca juga: Jual Gadis Belia untuk Pemuas Seks, 3 Pemuda Dibekuk Polisi )

Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan, pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan perlu dipertimbangkan kembali. "Ada sejumlah aturan yang perlu ditinjau ulang, seperti perizinan yang seluruhnya ditarik ke pusat demi kepentingan investasi, sementara di daerah pemerintah daerah juga perlu melindungi keberlansungan UMKM," tegasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2392 seconds (0.1#10.140)