Jual Gadis Belia untuk Pemuas Seks, 3 Pemuda Dibekuk Polisi
Kamis, 08 Oktober 2020 - 06:52 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minsel , AKP Rio Gumara mengungkapkan, jajarannya masih terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus perdagangan orang .
"Kami masih terus melakukan upaya penyelidikan untuk mendalami kasus perdagangan orang ini, terkait dengan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka," ujar Rio Gumara. (Baca juga: Pulang Pendidikan, 41 Prajurit TNI AD di Ngada Positif COVID-19 )
Para tersangka dijerat dengan pasal 1, 2 dan 10 UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta.
"Kami masih terus melakukan upaya penyelidikan untuk mendalami kasus perdagangan orang ini, terkait dengan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka," ujar Rio Gumara. (Baca juga: Pulang Pendidikan, 41 Prajurit TNI AD di Ngada Positif COVID-19 )
Para tersangka dijerat dengan pasal 1, 2 dan 10 UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta.
(eyt)
Lihat Juga :