Jual Gadis Belia untuk Pemuas Seks, 3 Pemuda Dibekuk Polisi

Kamis, 08 Oktober 2020 - 06:52 WIB
loading...
Jual Gadis Belia untuk...
Polres Minahasa Selatan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan orang, Rabu (07/10/2020). Foto/ist
A A A
MINAHASA SELATAN - Kasus perdagangan orang untuk pemuas birahi pria hidung belang di Minahasa Selatan ( Minsel ) kembali dibongkar aparat kepolisian. Tiga orang tersangka berhasil tangkap. (Baca juga: Sadis, 3 Pria Sandera 3 Bocah Laki-laki Lalu Diperkosa )

Awalnya polisi menangkap seorang tersangka berinisial VB alias Vicky (24), kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan lagi dua tersangka lainnya berinisial RT alias Riki (23) dan tersangka RS alias Rizal (26). Ketiganya warga Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang, Minsel .

"Kasus perdagangan orang dengan menggunakan aplikasi online media sosial, menawarkan, menyediakan perempuan di bawah umur untuk kegiatan prostitusi. TKP nya di salah satu penginapan di Amurang," ujar Kasubag Humas Polres Minsel , Iptu Robby Tangkere bersama Kasat Reskrim Polres Minsel , AKP Rio Gumara; Kapolsek Amurang, Iptu Wensy Saerang dalam keterangan persnya, Rabu (07/10/2020).

Kapolsek Amurang, Iptu Wensy Saerang menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka yang diamankan ini memiliki peran masing-masing dalam kegiatan prostitusi online. (Baca juga: Miris, Pelajar di Wajo Cabuli Siswi Madrasah di Pos Piket Sekolah )

"Tersangka RT ini berperan sebagai penjual wanita-wanita yang dijadikan PSK kepada para pelanggan, yang dipasarkan melalui sebuah aplikasi online. Sementara tersangka RS berperan sebagai driver pengangkut para wanita-wanita yang dijadikan PSK, juga berperan sebagai perekrut perempuan yang akan dijadikan PSK, sementara untuk tersangka VB mengeksekusi proses transaksi di lokasi yang telah ditentukan. Ketiga tersangka ini saling berkoordinasi dalam satu sindikat prostitusi online," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minsel , AKP Rio Gumara mengungkapkan, jajarannya masih terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus perdagangan orang .

"Kami masih terus melakukan upaya penyelidikan untuk mendalami kasus perdagangan orang ini, terkait dengan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka," ujar Rio Gumara. (Baca juga: Pulang Pendidikan, 41 Prajurit TNI AD di Ngada Positif COVID-19 )

Para tersangka dijerat dengan pasal 1, 2 dan 10 UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Lapas Cipinang Dukung...
Lapas Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Prostitusi Dikendalikan Napi
Begini Cara Napi Lapas...
Begini Cara Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Anak, Korban Dijual Rp1,5 Juta
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
PSK Menjamur di IKN,...
PSK Menjamur di IKN, Cak Imin: Waduh Gawat, Gawat, Gawat
Astaga! Prostitusi Online...
Astaga! Prostitusi Online di Cilegon Sehari Layani 9-11 Pria Hidung Belang
2 Pria AS Ingin Rebut...
2 Pria AS Ingin Rebut Pulau Karibia dan Jadikan Penduduk Wanitanya sebagai Budak Seks
Korea Selatan Tangkap...
Korea Selatan Tangkap 3.000 Penjahat Seks Online, Separuhnya Remaja Berusia Belasan Tahun
Anggota DPR Finlandia...
Anggota DPR Finlandia Ini Blakblakan Pernah Jadi Pekerja Seks Komersial
Rekomendasi
Batalyon Israel Pembunuh...
Batalyon Israel Pembunuh Hind Rajab Dapat Pukulan Keras di Lebanon Selatan
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved