Dampak BSU, Banyak Perusahaan Sadar Pelindungan Tenaga Kerja
Rabu, 07 Oktober 2020 - 09:51 WIB
loading...
A
A
A
Muhyidin menjelaskan, BPJamsostek Surabaya Raya yang terdiri dari Karimunjawa, Rungkut, Darmo, dan Perak, sudah meyelesaikan pendataan para pekerja yang berhak menerima BSU . Dari empat kantor cabang, total ada 497.622 pekerja yang mendapatkan BSU dan sudah disetorkan ke Kemenaker. "Jumlah ini sudah memenuhi 100 persen target di empat kantor cabang yang ada di Surabaya Raya," tegasnya.
Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Perak, Galuh Santi Utari menambahkan, setelah BSU bagi para pekerja, kini giliran pengusaha atau pemberi kerja yang mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui relaksasi iuran jaminan sosial. Hal itu tertuang dalam PP No. 49/2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19.
(Baca juga: Hari Ini, Buruh di Jabar Ancam Kerahkan Masa Lebih Besar )
"PP No. 49/2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (Periode iuran bulan Agustus 2020-Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5%," tandasnya.
Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Perak, Galuh Santi Utari menambahkan, setelah BSU bagi para pekerja, kini giliran pengusaha atau pemberi kerja yang mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui relaksasi iuran jaminan sosial. Hal itu tertuang dalam PP No. 49/2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19.
(Baca juga: Hari Ini, Buruh di Jabar Ancam Kerahkan Masa Lebih Besar )
"PP No. 49/2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (Periode iuran bulan Agustus 2020-Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5%," tandasnya.
(eyt)
Lihat Juga :