Operasi Yustisi Digelar, Satgas Beri Sanksi Ratusan Pelanggar

Selasa, 06 Oktober 2020 - 20:45 WIB
loading...
Operasi Yustisi Digelar, Satgas Beri Sanksi Ratusan Pelanggar
Terhitung Sudah sepekan belakangan ini satuan tugas gabungan tersebut melaksanakan kegiatan operasi yustisi disekitar kawasan kota Sentani. Setidaknya ada 149 pelanggar protokol kesehatan covid 19 yang terjaring dari operasi yustisi itu.
A A A
SENTANI - Pemerintah Kabupaten Jayapura sudah membentuk satuan tugas pengamanan pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19 Kabupaten Jayapura. Satgas ini juga telah melakukan kegiatan operasi yustisi yang sudah berlangsung sejak Kamis 1 Oktober 2020 lalu.

Sampai saat ini. Terhitung Sudah sepekan belakangan ini satuan tugas gabungan tersebut melaksanakan kegiatan operasi yustisi disekitar kawasan kota Sentani. Setidaknya ada 149 pelanggar protokol kesehatan covid 19 yang terjaring dari operasi yustisi itu.

"Gugus tugas melalui tim yang sudah dibentuk sudah melakukan kegiatan operasi yustisi sejak tanggal 1 lalu dan saat ini sudah sepekan mereka berada di lapangan untuk melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi covid 19," kata juru bicara percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Jayapura Khairul Lie, dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (5/10/2020).

Dia menyebut, selama sepekan sejak diberlakukan operasi yustisi tersebut, sebanyak 149 pelanggar berhasil di tindak tegas oleh satgas pengamanan pendisiplinan protokol kesehatan kabupaten Jayapura. 149 pelanggar ini terdiri dari para pengendara atau pengguna jalan, para pelaku usaha seperti kios, toko dan warung kelontongan.

Dia menjelaskan, sebagaimana ketentuan dari peraturan Bupati nomor 50 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi covid 19, masing-masing pelanggaran ini ditindak sesuai dengan aturan tersebut. Khusus untuk para pengguna jalan, selain menerapkan sanksi sosial pemerintah juga memberlakukan sanksi hukum berupa denda uang sebesar rp50 ribu perorang. Sedangkan untuk pelaku usaha didenda masing-masing sebesar 500 ribu hingga Rp 1 juta.

"Jadi penindakannya sudah sesuai dengan peraturan Bupati berdasarkan klasifikasinya," tambahnya. (*).
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)