Operasi Yustisi Digelar, Satgas Beri Sanksi Ratusan Pelanggar

Selasa, 06 Oktober 2020 - 20:45 WIB
loading...
Operasi Yustisi Digelar,...
Terhitung Sudah sepekan belakangan ini satuan tugas gabungan tersebut melaksanakan kegiatan operasi yustisi disekitar kawasan kota Sentani. Setidaknya ada 149 pelanggar protokol kesehatan covid 19 yang terjaring dari operasi yustisi itu.
A A A
SENTANI - Pemerintah Kabupaten Jayapura sudah membentuk satuan tugas pengamanan pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19 Kabupaten Jayapura. Satgas ini juga telah melakukan kegiatan operasi yustisi yang sudah berlangsung sejak Kamis 1 Oktober 2020 lalu.

Sampai saat ini. Terhitung Sudah sepekan belakangan ini satuan tugas gabungan tersebut melaksanakan kegiatan operasi yustisi disekitar kawasan kota Sentani. Setidaknya ada 149 pelanggar protokol kesehatan covid 19 yang terjaring dari operasi yustisi itu.

"Gugus tugas melalui tim yang sudah dibentuk sudah melakukan kegiatan operasi yustisi sejak tanggal 1 lalu dan saat ini sudah sepekan mereka berada di lapangan untuk melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi covid 19," kata juru bicara percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Jayapura Khairul Lie, dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (5/10/2020).

Dia menyebut, selama sepekan sejak diberlakukan operasi yustisi tersebut, sebanyak 149 pelanggar berhasil di tindak tegas oleh satgas pengamanan pendisiplinan protokol kesehatan kabupaten Jayapura. 149 pelanggar ini terdiri dari para pengendara atau pengguna jalan, para pelaku usaha seperti kios, toko dan warung kelontongan.

Dia menjelaskan, sebagaimana ketentuan dari peraturan Bupati nomor 50 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi covid 19, masing-masing pelanggaran ini ditindak sesuai dengan aturan tersebut. Khusus untuk para pengguna jalan, selain menerapkan sanksi sosial pemerintah juga memberlakukan sanksi hukum berupa denda uang sebesar rp50 ribu perorang. Sedangkan untuk pelaku usaha didenda masing-masing sebesar 500 ribu hingga Rp 1 juta.

"Jadi penindakannya sudah sesuai dengan peraturan Bupati berdasarkan klasifikasinya," tambahnya. (*).
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati dan Wakil Bupati...
Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Periode 2017-2022 Gelar Syukuran Akhir Masa Jabatan
Pada Bank Dunia, Bupati...
Pada Bank Dunia, Bupati Jayapura Sampaikan Realita dan Solusi Bangun Papua
Bupati Jayapura Dianugerahi...
Bupati Jayapura Dianugerahi Keris Pusaka Oleh Suku Sasak Pulau Lombok NTB
Jayapura Usulkan Pembentukan...
Jayapura Usulkan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah
PDAM Kabupaten dan Kota...
PDAM Kabupaten dan Kota Jayapura Mengikuti Penyesuaian Badan Hukumnya Menjadi Perseroda
IKEMAL Papua Usul Pemprov...
IKEMAL Papua Usul Pemprov Maluku, Lirik Model Kampung Adat di Kabupaten Jayapura
Gelar Karya Bakti 2024,...
Gelar Karya Bakti 2024, TNI AL Perkuat Peran Masyarakat di Perbatasan
Rekomendasi
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Infografis
Terdeteksi, Fenomena...
Terdeteksi, Fenomena Alam Pemicu Ratusan Gempa Bumi per-Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved