Soal Omnibus Law, Ridwan Kamil: Jangan Kaku, Terima Dulu Kemudian Evaluasi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:51 WIB
loading...
Soal Omnibus Law, Ridwan Kamil: Jangan Kaku, Terima Dulu Kemudian Evaluasi
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta semua pihak, khususnya pekerja tidak kaku menyikapi pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyarankan agar semua pihak, khususnya para pekerja menerima terlebih dahulu Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI. Orang nomor 1 di Provinsi Jabar itu menilai wajar dinamika yang terjadi pasca pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Meski begitu, dia berharap, semua pihak tidak kaku dalam menyikapi regulasi tersebut. "UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor. Sisi positifnya juga mungkin ada, (selain) dampak-dampak yang negatifnya. Pada dasarnya, kita jangan kaku, yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika," tutur Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (6/10/2020). (Baca: 37 Orang Diamankan Saat Aksi Tolak Omnibus Law, Salah Satunya Bawa Badik )

Terlebih, lanjut dia, efektivitas pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja pun belum dapat dipastikan. Dia menyebut, situasi bakal menjadi penentu berhasil tidaknya pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja. "Responnya juga belum tentu berhasil, belum tentu gagal, tergantung situasi," tegasnya.

Oleh karenanya, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyarankan agar semua pihak, khususnya pekerja menerima terlebih dahulu UU Omnibus Law Cipta Kerja. "Saran saya kita terima dulu, kemudian evaluasi dalam setahun dua tahun, apakah pelaksanaannya (dapat) menyejahtarakan semua orang, mengadilkan ekonomi," katanya. (Baca: Aktivis Lingkungan Demo Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Depan Gedung MPR/DPR)

"Kalau kurang kita revisi, kita evaluasi. Kalau baik kita teruskan," tandasnya. Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR , Senin (5/10/2020) kemarin.

Sebelumnya, RUU ini disahkan di tingkat I di Badan Legislasi (Baleg)DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Menko Perekonomian dan sejumlah menteri terkait lainnya. Meskipun dihujani interupsi dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan juga drama-drama politik, RUU kontroversial itu berhasil disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. agung bakti sarasa
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)