PN Denpasar Kabulkan Sidang Jerinx Digelar Langsung Tatap Muka

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:27 WIB
loading...
PN Denpasar Kabulkan...
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan sidang tatap muka kasus unggahan IDI Kacung WHO dengan terdakwa drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan sidang tatap muka kasus unggahan "IDI Kacung WHO" dengan terdakwa drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx.

"Pertimbangannya untuk lebih efektif mendapatkan kebenaran materil. Baik penuntut umum, penasihat hukum, terdakwa maupun majelis hakim," kata Ketua PN Denpasar Sobandi.

Dia menjelaskan, sidang tatap muka untuk Jerinx akan dimulai Selasa (13/10/2020) pekan depan. Sidang akan beragendakan pembuktian, yaitu mendengar keterangan saksi. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)

Untuk sidang offline itu, pengadilan akan meminta bantuan kepolisian dan TNI untuk pengamanan. "Termasuk untuk penerapan protokol kesehatan," imbuh Soebandi.

Sementara dalam sidang lanjutan hari ini, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi menolak eksepsi Jerinx dan kuasa hukumnya.

Menurut hakin, dakwaan jaksa telah sesuai dengan aturan KUHAP. "Menyatakan surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil," kata Dewi. (BACA JUGA: Jabatan Wali Kota Hasil Pilkada 2020 hanya 3,5 Tahun, Akhyar Gak Pede Tawarkan Perubahan Besar)

Sebaliknya, mengenai benar atau tidaknya terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang dimaksud telah memasuki ranah pokok perkara sehingga terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa berkaitan dengan hal tersebut tidaklah berdasar hukum. "Karena itu eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima," tandas Dewi.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apes, Gegara Pelihara...
Apes, Gegara Pelihara 5 Landak Jawa, Warga Bali Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Bikin Kredit Fiktif,...
Bikin Kredit Fiktif, Mantan Kacab Bank di Bali Divonis 4 Tahun
Dimas, Mucikari Prostitusi...
Dimas, Mucikari Prostitusi Online di Denpasar Divonis 10 Bulan
Meski Ditahan, BNN Tetap...
Meski Ditahan, BNN Tetap Jadikan Jerinx Duta Anti Narkoba
Jerinx SID Ajukan Penangguhan...
Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya
Jerinx SID Diangkat...
Jerinx SID Diangkat Jadi Duta Anti Narkoba Bali, Ini Alasannya
Jerinx SID Curhat Ingin...
Jerinx SID Curhat Ingin Punya Anak di Usia 50 Tahun, Netizen Ramai Beri Dukungan
Jerinx SID Unggah Foto...
Jerinx SID Unggah Foto Pakai Baju Bali Tolak Rapid, Sentil Soal Konspirasi Covid 19 di Epstein Files
Jerinx SID Sebut Dulu...
Jerinx SID Sebut Dulu Omongannya Soal Hubungan Covid-19 dan Epstein Files Dianggap Halu
Rekomendasi
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
CIA Akui Agresi AS ke...
CIA Akui Agresi AS ke Iran Gagal Total, Ini 4 Indikatornya
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved