Dimas, Mucikari Prostitusi Online di Denpasar Divonis 10 Bulan

Rabu, 15 Juni 2022 - 22:34 WIB
loading...
Dimas, Mucikari Prostitusi...
Dimas Bagus Pamungkas, germo prostitusi online divonis hukuman 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Rabu (15/6/2022). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
DENPASAR - Profesi Dimas Bagus Pamungkas (23) sebagai germo prostitusi online mengantarkannya ke penjara. Itu setelah Dimas divonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/6/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata ketua majelis hakim.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Praktik Prostitusi Online

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Dimas terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana diatur Pasal 296 KUHP.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, pemuda asal Bekasi ini dituntut hukuman satu tahun penjara.

Dimas ditangkap di sebuah hotel di Jalan Pidada, Denpasar, Bali pada 4 Februari 2022.

Saat itu dia sedang menunggu dua pekerja seks komersial yang merupakan anak buahnya sedang melayani tamu di kamar hotel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Pemkot Denpasar Gelontorkan...
Pemkot Denpasar Gelontorkan Anggaran untuk 24.401 Peserta BPJS PBI yang Putus Kepesertaan
Tinjau MPP Denpasar,...
Tinjau MPP Denpasar, Tito Pastikan Pembebasan BPHTB dan PBG Berjalan Efektif
Volume Sampah di Bali...
Volume Sampah di Bali Meningkat, Havaianas Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai
Denpasar Dikepung Banjir,...
Denpasar Dikepung Banjir, Underpass Dewa Ruci Bali Lumpuh
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Purbaya Resmikan BDK...
Purbaya Resmikan BDK Renon dan Tinjau Rusun Pegawai Kemenkeu di Denpasar
Rekomendasi
Argentina Terancam Sanksi...
Argentina Terancam Sanksi FIFA, Hukuman Berat Menanti usai Ricuh di Final Piala Dunia 2026
Mantan Agen CIA Ini...
Mantan Agen CIA Ini Minta AS Akui Iran sebagai Kekuatan Regional Utama, Berikut 3 Alasannya
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved