Dimas, Mucikari Prostitusi Online di Denpasar Divonis 10 Bulan

Rabu, 15 Juni 2022 - 22:34 WIB
loading...
Dimas, Mucikari Prostitusi...
Dimas Bagus Pamungkas, germo prostitusi online divonis hukuman 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Rabu (15/6/2022). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
DENPASAR - Profesi Dimas Bagus Pamungkas (23) sebagai germo prostitusi online mengantarkannya ke penjara. Itu setelah Dimas divonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/6/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata ketua majelis hakim.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Praktik Prostitusi Online

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Dimas terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana diatur Pasal 296 KUHP.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, pemuda asal Bekasi ini dituntut hukuman satu tahun penjara.

Dimas ditangkap di sebuah hotel di Jalan Pidada, Denpasar, Bali pada 4 Februari 2022.

Saat itu dia sedang menunggu dua pekerja seks komersial yang merupakan anak buahnya sedang melayani tamu di kamar hotel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Pemkot Denpasar Gelontorkan...
Pemkot Denpasar Gelontorkan Anggaran untuk 24.401 Peserta BPJS PBI yang Putus Kepesertaan
Tinjau MPP Denpasar,...
Tinjau MPP Denpasar, Tito Pastikan Pembebasan BPHTB dan PBG Berjalan Efektif
Volume Sampah di Bali...
Volume Sampah di Bali Meningkat, Havaianas Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai
Denpasar Dikepung Banjir,...
Denpasar Dikepung Banjir, Underpass Dewa Ruci Bali Lumpuh
Lapas Cipinang Dukung...
Lapas Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Prostitusi Dikendalikan Napi
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Purbaya Resmikan BDK...
Purbaya Resmikan BDK Renon dan Tinjau Rusun Pegawai Kemenkeu di Denpasar
Rekomendasi
Presiden Lebanon Kecam...
Presiden Lebanon Kecam Hizbullah, Iran, dan IRGC: Ini Bukan Negaramu, Ini Negara Kami!
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Nissan Qashqai e-Power...
Nissan Qashqai e-Power Menempuh Jarak 1.300 KM dengan Tangki BBM Full
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved