Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Kamis, 02 Desember 2021 - 13:46 WIB
loading...
Jerinx SID Ajukan Penangguhan...
Jerinx SID bersama istrinya Nora Alexandra. Sehari setelah ditahan di Polda Metro Jaya, Jerinx mengajukan penangguhan penahanan. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Sehari setelah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, I Gede Ari Astina atau Jerinx SID (JRX) mengajukan penangguhan penahan, Kamis (2/12/2021). Penggebuk drum grup band Superman Is Dead (SID) itu berjanji tidak akan melarikan diri dan kooperatif.

"Siang ini kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan atau pengalihan tahanan," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana dalam keterangannya,Kamis (2/12/2021).



Gendo dan advokat M Pilipus Tarigan mengajukan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Gendo, ada tiga alasan Jerinx mengajukan permohonan itu. Di antaranya, suami Nora Alexandra itu merupakan tulang punggung keluarga, aktif dalam kegiatan sosial, termasuk bagi pangan selama pandemi.



Terakhir, Jerinx sebagai duta Badan Narkotika Nasional (BNN). Sehingga jika ditahan akan menghambat pengabdian dia melakukan sosialisasi.

Ada tiga surat yang dilampirkan dalam permohonan itu, yaitu dari I Wayan Arjono (ayah Jerinx), Nora Alexandra (istri Jerinx) dan dari penasehat hukum.



"Harapan kami agar kejaksaan memenuhi permohanan penangguhan baik yang diajukan ayah, istri maupun kuasa hukum," ujar Gendo.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2877 seconds (0.1#10.140)