Gelombang Dukungan Menangkan Kotak Kosong Menguat di Raja Ampat

Selasa, 06 Oktober 2020 - 07:02 WIB
loading...
A A A
Dalam UU No. 10/2016 tentang Pilkada, mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal tepatnya dalam pasal 54 D, yang menyebutkan bahwa pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50% suara sah.

Jika suara tidak mencapai lebih dari 50%, maka pasangan calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam Pilkada berikutnya. Hal ini juga tertuang dalam pasal 25 ayat 1 PKPU No. 13/2018.

Bagi kelompok masyarakat yang dalam Pilkada calon tunggalnya tidak sesuai dengan harapannya tetap harus datang ke TPS pada tanggal pelaksanaan Pilkada . Mereka bisa memilih kotak kosong, sebab memilih kotak kosong dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Memilih kotak kosong berbeda dan atau tidak sama dengan golput, sebab warga yang memiliki hak suara datang ke TPS untuk memilih, walaupun yang dicoblos adalah kotak kosong dan itu tidak melanggar hukum.

(Baca juga: Sebelum Tewas ASN Kejari Labuhanbatu Dibenamkan ke Lumpur )

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi mengungkapkan, kampanye kotak kosong di daerah yang menggelar Pilkada dengan satu pasangan calon kepala daerah masih menemui kendala. Kampanye kotak kosong kerap dibatasi, karena dianggap mengajak orang lain untuk golput atau tidak memilih.

Padahal, di daerah yang hanya terdapat satu paslon, pemilih diperkenankan untuk memberikan hak suaranya kepada kotak kosong yang menjadi lawan paslon tunggal tersebut. "Sayangnya, ketika mengampanyekan kotak kosong itu justru dituduh mengampanyekan golongan putih atau golput," kata Ratna dalam sebuah diskusi virtual belum lama ini.

Ratna mengatakan, hal ini terjadi karena regulasi yang ada belum memberikan ruang yang cukup untuk kampanye kotak kosong. Menurut undang-undang dan PKPU, kampanye harus dilakukan tim. Sedangkan tim kampanye sendiri harus terdaftar di KPU.

Sementara, peraturan perundang-undangan tak mengatur adanya tim kampanye kotak kosong. "Nah, ini kekosongan regulasi kita dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk kebebasan berpendapat dalam rangka kontestasi dengan kotak kosong ini," ujar Ratna.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.140)