Pilkada Dipastikan Digelar Desember, Jokowi Sudah Teken Perppu
Rabu, 06 Mei 2020 - 06:07 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang seharusnya dilaksanakan di 270 daerah pada September mendatang menjadi bulan Desember. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani (meneken) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini berisi tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang seharusnya dilaksanakan di 270 daerah pada September mendatang menjadi bulan Desember.
“Pemungutan suara serentak ditunda karena terjadi bencana nonalam. Pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” sebut Perppu pasal 201 A ayat 1 dan 2.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah, DPR dan KPU bersepakat menunda pelaksanaan pilkada karena adanya pandemi virus Corona. Dalam Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 4 Mei itu juga diatur mengenai kemungkinan penundaan kembali jika pemungutan serentak tidak dapat digelar pada Desember.
Pada Pasal 120 ayat (1) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahwa dalam hal sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah atau seluruh daerah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan.
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini berisi tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang seharusnya dilaksanakan di 270 daerah pada September mendatang menjadi bulan Desember.
“Pemungutan suara serentak ditunda karena terjadi bencana nonalam. Pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” sebut Perppu pasal 201 A ayat 1 dan 2.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah, DPR dan KPU bersepakat menunda pelaksanaan pilkada karena adanya pandemi virus Corona. Dalam Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 4 Mei itu juga diatur mengenai kemungkinan penundaan kembali jika pemungutan serentak tidak dapat digelar pada Desember.
Pada Pasal 120 ayat (1) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahwa dalam hal sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah atau seluruh daerah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan.
Lihat Juga :