Perppu Diteken Jokowi, Pilkada Serentak Digelar Desember
Rabu, 06 Mei 2020 - 11:07 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini berisi tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang seharusnya dilaksanakan di 270 daerah pada September mendatang menjadi bulan Desember.
“Pemungutan suara serentak ditunda karena terjadi bencana nonalam. Pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” bunyi Perppu pasal 201 A ayat 1 dan 2.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah, DPR dan KPU bersepakat menunda pelaksanaan pilkada karena adanya pandemi virus Corona.
Dalam Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 4 Mei itu juga diatur mengenai kemungkinan penundaan kembali jika pemungutan serentak tidak dapat digelar pada Desember.
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini berisi tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang seharusnya dilaksanakan di 270 daerah pada September mendatang menjadi bulan Desember.
“Pemungutan suara serentak ditunda karena terjadi bencana nonalam. Pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” bunyi Perppu pasal 201 A ayat 1 dan 2.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah, DPR dan KPU bersepakat menunda pelaksanaan pilkada karena adanya pandemi virus Corona.
Dalam Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 4 Mei itu juga diatur mengenai kemungkinan penundaan kembali jika pemungutan serentak tidak dapat digelar pada Desember.
Lihat Juga :