Pengamat: Pilkada 2020 Harus Bebas dari Cakada Mantan Pecandu Narkoba
Senin, 15 Juni 2020 - 23:37 WIB
loading...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Pengamat politik dari Charta Politika Indonesia Muslimin Tandja mengingatkan kembali partai politik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan pengguna narkoba menjadi calon kepala daerah (cakada) di Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Partai politik harus menaati putusan MK itu agar warga masyarakat mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan tidak punya rekam jejak melakukan perbuatan tercela seperti penyalahgunaan narkoba," kata Muslimin, Senin (15/6/2020). (BACA JUGA: Bupati Pangandaran Sebut Pilkada saat Pandemi COVID-19 Kurangi Potensi Konflik )
Menurut Muslimin, justru parpol sebagai institusi demokrasi mesti menyadari, agar calon-calon kepala daerah yang diseleksi mengutamakan kompetensi, kapabilitas dan jejak rekam bakal calon kepala daerah yang diusung.
"Kalau ada parpol mengusung calon kepala daerah yang sebelumya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, itu kan aneh, tidak memikirkan kepentingan bangsa yang lebih besar," ujar dia. (BACA JUGA: Gelar Simulasi Pilkada 2020, KPU Wajib Terapkan Protokol COVID-19 )
Putusan MK itu, tutur Muslimin, merupakan langkah positif dan harus didukung semua pihak. Menurutnya, Pilkada Serentak yang akan diikuti 270 daerah harus bebas dari calon kepala daerah mantan pengguna barang haram tersebut. (BACA JUGA: Uang Habis Buat COVID-19, Ridwan Kamil: Pilkada Serentak Sebaiknya Diundur 2021 )
"Partai politik harus menaati putusan MK itu agar warga masyarakat mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan tidak punya rekam jejak melakukan perbuatan tercela seperti penyalahgunaan narkoba," kata Muslimin, Senin (15/6/2020). (BACA JUGA: Bupati Pangandaran Sebut Pilkada saat Pandemi COVID-19 Kurangi Potensi Konflik )
Menurut Muslimin, justru parpol sebagai institusi demokrasi mesti menyadari, agar calon-calon kepala daerah yang diseleksi mengutamakan kompetensi, kapabilitas dan jejak rekam bakal calon kepala daerah yang diusung.
"Kalau ada parpol mengusung calon kepala daerah yang sebelumya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, itu kan aneh, tidak memikirkan kepentingan bangsa yang lebih besar," ujar dia. (BACA JUGA: Gelar Simulasi Pilkada 2020, KPU Wajib Terapkan Protokol COVID-19 )
Putusan MK itu, tutur Muslimin, merupakan langkah positif dan harus didukung semua pihak. Menurutnya, Pilkada Serentak yang akan diikuti 270 daerah harus bebas dari calon kepala daerah mantan pengguna barang haram tersebut. (BACA JUGA: Uang Habis Buat COVID-19, Ridwan Kamil: Pilkada Serentak Sebaiknya Diundur 2021 )
Lihat Juga :