3 Pengeroyok Remaja di Minasa Upa Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Senin, 05 Oktober 2020 - 16:45 WIB
loading...
3 pengeroyok remaja di Rappocini terancam hukuman 10 tahun. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Rappocini menetapkan tiga tersangka dari sepuluh orang yang diamankan dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya remaja putra berinisial Fs (14). Korban tewas dikeroyok di salah satu rumah di BTN Minasa Upa, Minggu 4 Oktober 2020, sekira pukul 00.35 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana mengatakan tiga tersangka yakni Dedi (31), Dani (24), Iksan (24). Mereka telah diperiksa usai diamankan pihaknya dibantu tim Jatanras Polrestabes Makassar . Selain mereka, tujuh orang turut diringkus polisi di beberapa lokasi, masing-masing Fadli (22), Zulfikar (23), Erwin (23) Fairul (21), Feri (25), Diaz (21) dan Aidil (25).
Satu di antara tiga tersangka diketahui masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, yakni Dani, sementara dua lagi merupakan alumni, bahkan ada yang mengaku sebagai wartawan media online lokal di Sulsel, yakni Iksan. Sisanya disebutkan Nurtcahyana berstatus pengangguran .
Baca juga: Sepuluh Pemuda Diamankan Usai Diduga Keroyok Remaja Hingga Tewas
“Hasil pemeriksaan, cuma tiga yang dapat kita jadikan tersangka sisanya jadi saksi. Dari sepuluh orang yang kita amankan. Kita jerat pasal 170, Jo Pasal 351 KUHP dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara,” kata Nurtcahyana kepada SINDOnews, Senin (5/10/2020).
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana mengatakan tiga tersangka yakni Dedi (31), Dani (24), Iksan (24). Mereka telah diperiksa usai diamankan pihaknya dibantu tim Jatanras Polrestabes Makassar . Selain mereka, tujuh orang turut diringkus polisi di beberapa lokasi, masing-masing Fadli (22), Zulfikar (23), Erwin (23) Fairul (21), Feri (25), Diaz (21) dan Aidil (25).
Satu di antara tiga tersangka diketahui masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, yakni Dani, sementara dua lagi merupakan alumni, bahkan ada yang mengaku sebagai wartawan media online lokal di Sulsel, yakni Iksan. Sisanya disebutkan Nurtcahyana berstatus pengangguran .
Baca juga: Sepuluh Pemuda Diamankan Usai Diduga Keroyok Remaja Hingga Tewas
“Hasil pemeriksaan, cuma tiga yang dapat kita jadikan tersangka sisanya jadi saksi. Dari sepuluh orang yang kita amankan. Kita jerat pasal 170, Jo Pasal 351 KUHP dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara,” kata Nurtcahyana kepada SINDOnews, Senin (5/10/2020).
Lihat Juga :