3 Pengeroyok Remaja di Minasa Upa Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Senin, 05 Oktober 2020 - 16:45 WIB
loading...
3 Pengeroyok Remaja...
3 pengeroyok remaja di Rappocini terancam hukuman 10 tahun. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Rappocini menetapkan tiga tersangka dari sepuluh orang yang diamankan dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya remaja putra berinisial Fs (14). Korban tewas dikeroyok di salah satu rumah di BTN Minasa Upa, Minggu 4 Oktober 2020, sekira pukul 00.35 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana mengatakan tiga tersangka yakni Dedi (31), Dani (24), Iksan (24). Mereka telah diperiksa usai diamankan pihaknya dibantu tim Jatanras Polrestabes Makassar . Selain mereka, tujuh orang turut diringkus polisi di beberapa lokasi, masing-masing Fadli (22), Zulfikar (23), Erwin (23) Fairul (21), Feri (25), Diaz (21) dan Aidil (25).

Satu di antara tiga tersangka diketahui masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, yakni Dani, sementara dua lagi merupakan alumni, bahkan ada yang mengaku sebagai wartawan media online lokal di Sulsel, yakni Iksan. Sisanya disebutkan Nurtcahyana berstatus pengangguran .

Baca juga: Sepuluh Pemuda Diamankan Usai Diduga Keroyok Remaja Hingga Tewas

“Hasil pemeriksaan, cuma tiga yang dapat kita jadikan tersangka sisanya jadi saksi. Dari sepuluh orang yang kita amankan. Kita jerat pasal 170, Jo Pasal 351 KUHP dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara,” kata Nurtcahyana kepada SINDOnews, Senin (5/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Terungkap, Kehadiran...
Terungkap, Kehadiran Ranny Fahd di Polda Metro Jaya Bukan sebagai Anggota DPR
Sikapi Dugaan Pengeroyokan...
Sikapi Dugaan Pengeroyokan Fahd El Fouz A Rafiq di Polda Metro, Bapera: Tidak Benar
Polisi Jadwal Ulang...
Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Bahar bin Smith Terkait Kasus Penganiayaan Anggota Banser
Kasus Pengeroyokan Anggota...
Kasus Pengeroyokan Anggota Banser, Habib Bahar bin Smith Minta Pemeriksaannya Ditunda
Ini Peran Anggota Yanma...
Ini Peran Anggota Yanma Polri yang Keroyok 2 Debt Collector hingga Tewas di Kalibata
Keroyok dan Telanjangi...
Keroyok dan Telanjangi Wanita di Jalan, Sekeluarga di Jakut Jadi Tersangka
10 Orang Tak Dikenal...
10 Orang Tak Dikenal Keroyok Seorang Pria di Karawaci, Korban Koma hingga Akhirnya Tewas
Darurat Judi Online,...
Darurat Judi Online, Kejar Server Berada di Luar Negeri
Rekomendasi
90 Menit yang Bisa Mengubah...
90 Menit yang Bisa Mengubah Takdir Lamine Yamal Jadi Legenda
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Program Mandatori B50...
Program Mandatori B50 Wujudkan Swasembada Energi
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved