Pengguna Tiktok yang Diduga Lecehkan Islam Minta Maaf, Ini Katanya

Senin, 05 Oktober 2020 - 15:33 WIB
loading...
Pengguna Tiktok yang...
Kenneth William, pemilik akun Tiktok @kenwilboy yang diduga melecehkan organisasi Islam. Foto/Humas Polrestabes Bandung
A A A
BANDUNG - Kenneth William S (KWS), pengguna aplikasi Tiktok yang ditangkap polisi karena unggahannya dianggap melecehkan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam , minta maaf.

Permintaan maaf Kenneth disampaikan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (5/10/2020). Kenneth diamankan satpam Pondok Pesantren Persis 1-2 Pajagalan, Kota Bandung pada Minggu (4/10/2020) sore setelah unggahan video Kenneth di aplikasi Tiktok miliknya @kenwilboy heboh. (BACA JUGA: Ini Kronologi Kasus Pengguna Tiktok yang Dianggap Lecehkan Ormas Islam )

Di hadapan polisi dan awak media, Kenneth menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam, terkhusus Persis Jabar. Konten video yang dianggap melecehkan itu dia buat dengan motif iseng. (BACA JUGA: Kasus Pengguna Tiktok, Ketua Persis Jabar: Kami Minta Polisi Usut Tuntas Kasus )

"Saya Kenneth William. Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada umat Islam dan kepada Persis (Persatuan Islam), dan kepada semua orang yang tersinggung oleh konten saya tersebut di Tiktok kemarin (Minggu 4/10/2020). Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Kenneth dengan wajah tertunduk.

Ditanya tentang motif Kenneth membuat konten video yang dinilai menyinggung dan melecehkan itu, Kenneth menjawab singkat, "Saya cuman khilaf kak. Iseng. Maaf," ujar dia.

Wartawan kembali mencecah Kenneth apakah ada pihak tertentu yang menyuruhnya membuat video dan mengunggahnya di Tiktok? Kenneth mengaku tidak ada.

Begitu juga saat ditanya ide dari mana hingga membuat konten video yang merujuk ke masjid milik Ponpes Persis di Pejagalan, Kota Bandung.(BISA DIKLIK: Dianggap Lecehkan Ormas Islam, Pengguna Tiktok di Bandung Diamankan Polisi )

"Enggak, sama sekali enggak. Hanya iseng. Padahal saya tuh tidak punya mimpi seperti ini. Saya paham banget, saya bersalah dan menyinggung banyak orang. Padahal tuh saya punya mimpi dari dulu, saya pengen suatu saat bisa bukan terkenal dengan cara yang seperti ini tapi dengan yang mengharumkan bangsa," tutur Kenneth.

"Khilaf pak, maaf. Saya telah mengecewakan kedua orang tua saya. Tadi pagi saya ditelepon. Saya gak bilang apa-apa hanya bilang minta maaf ke kedua orang tua saya. Saya meminta maaf juga kepada semua orang yang sudah tersinggung, terima kasih," tutur dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, KWS, seorang pengguna aplikasi Tiktok di Kota Bandung diamankan polisi karena unggahannya dinilai melecehkan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kronologi peristiwa itu berawal pada Minggu 4 Oktober 2020, seorang pengguna akun Tiktok @kenwilboy berinisial KWS membuat satu konten video yang menceritakan bahwa dirinya mendengar suara aneh di tengah jalan.

Dia (KWS) menunjuk Masjid Pesantren Persis 1-2 Pajagalan, Kota Bandung sebagai sumber suara aneh tersebut. Suara aneh itu diduga merupakan lagu DJ yang menjadi backsound pada aplikasi Tiktok. KWS sambil mengatakan bahwa orang yang memutar musik di masjid adalah orang yang gak ada akhlak.

Diketahui kemudian bahwa ternyata konten yang diunggah oleh KWS di akun media sosialnya adalah berita bohong. KWS melakukan recording di depan Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung menggunakan aplikasi dengan backsound lagu DJ dan menuduh lagu itu berasal dari masjid.

Selang beberapa jam kemudian KWS mengunggah kembali video yang menyatakan bahwa maksud dari video itu, pertama adalah mengedukasi. Padahal pada kenyataannya videonya yang pertama hanya berisi berita bohong dan juga dinilai oleh sebagian pihak sebagai penistaan terhadap agama.

Pelaku berinisial KWS tersebut ditangkap pada Minggu (4/10/2020) sore hari menjelang Magrib. KWS kembali mendatangi wilayah di sekitar Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung untuk membuat konten video ketiga.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2892 seconds (0.1#10.140)