Ibas-Rio Akan Ditetapkan KPU, Tim Hukum Husler-Budiman Layangkan Keberatan
Senin, 05 Oktober 2020 - 09:48 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh karena masih menjadi polemik dan belum ada penjelasan secara tegas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 maka melalui memo keberatan ini meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 untuk tidak menetapkan bakal pasangan calon Irwan Bachri Syam dan Andi Muh. Rio Patiwiri Hatta," tegas Agus.
Baca Juga: Partai Hanura Tetap Jagokan Husler-Budiman di Pilkada Lutim
Divisi Hukum KPU Luwu Timur Adam Safar mengatakan, terkait polemik perbedaan penulisan nama pada ijazah dan KTP milik salah satu bakal calon, KPU Lutim disebut telah melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan dan disimpulkan jika pemilik ijazah tersebut adalah orang yang sama.
“Ijazah SMA yang kami klarifikasi di sekolah yang bersangkutan di Malang bahwa nama di ijazah dan KTP adalah orang yang sama,” ujar Adam.
Menurutnya, indikator keabsahannya adalah hasil klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan. "Dan itu diplenokan sehingga terbit berita acara hasil klarifikasi apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," tandasnya.
Baca Juga: Partai Hanura Tetap Jagokan Husler-Budiman di Pilkada Lutim
Divisi Hukum KPU Luwu Timur Adam Safar mengatakan, terkait polemik perbedaan penulisan nama pada ijazah dan KTP milik salah satu bakal calon, KPU Lutim disebut telah melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan dan disimpulkan jika pemilik ijazah tersebut adalah orang yang sama.
“Ijazah SMA yang kami klarifikasi di sekolah yang bersangkutan di Malang bahwa nama di ijazah dan KTP adalah orang yang sama,” ujar Adam.
Menurutnya, indikator keabsahannya adalah hasil klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan. "Dan itu diplenokan sehingga terbit berita acara hasil klarifikasi apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," tandasnya.
(agn)
Lihat Juga :