Ibas-Rio Akan Ditetapkan KPU, Tim Hukum Husler-Budiman Layangkan Keberatan

Senin, 05 Oktober 2020 - 09:48 WIB
loading...
Ibas-Rio Akan Ditetapkan...
Kuasa Hukum Husler-Budiman Untung Amir Saat Menyerahkan Surat Keberatan Ke KPU. Foto: Sindonews/Fitra Budin
A A A
LUWU TIMUR - Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur , Thoriq Husler dan Budiman melayangkan surat keberatan ke KPU Luwu Timur yang telah melakukan penjadwalan dan berbagai tahapan terhadap bakal calon Irwan Bachri Syam yang berpasangan dengan Rio Patiwiri Hatta.

Pasalnya, Pasangan Irwan Bachri Syam yakni Rio Patiwiri Hatta pada dokumen persyaratan yang diajukan ke KPU memiliki sedikit keganjalan, dimana hal tersebut terletak pada penulisan nama Andi Muh Rio Patiwiri Hatta dalam ijazah dengan di KTP.

Baca Juga: Pilkada Lutim 2020, Thoriq Husler Serukan Kampanye Santun

Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig Husler-Budiman (MTH-Budiman) mengatakan hal tersebut maka tentu pihaknya kembali pada aturan perundang-undangan yang belaku bahwa apabila ada perbedaan nama atau ada proses ganti nama yang dalam undang-undang administrasi kependudukan dikenal sebagai suatu peristiwa penting kependudukan.

Agus juga menjelaskan, untuk itu setiap peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Terhadap perbedaan nama tersebut, yang mana dokumen ijazah dengan KTP adalah bagian dokumen penting atau dokumen wajib yang harus dipenuhi bakal pasangan calon sehingga tentu menjadi bagian dari peristiwa penting seperti yang dimaksud undang-undang administrasi kependukan," kata Agus Melas, kepada SINDOnews, Senin (05/09/20).

Selain itu, kata Agus, dalam hal ini juga membutuhkan suatu penetapan Pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum atas keabsahan dokumen tersebut mulai dari bentuk dan isi dari dokumen-dokumen tersebut.

"Oleh karena masih menjadi polemik dan belum ada penjelasan secara tegas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 maka melalui memo keberatan ini meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 untuk tidak menetapkan bakal pasangan calon Irwan Bachri Syam dan Andi Muh. Rio Patiwiri Hatta," tegas Agus.

Baca Juga: Partai Hanura Tetap Jagokan Husler-Budiman di Pilkada Lutim

Divisi Hukum KPU Luwu Timur Adam Safar mengatakan, terkait polemik perbedaan penulisan nama pada ijazah dan KTP milik salah satu bakal calon, KPU Lutim disebut telah melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan dan disimpulkan jika pemilik ijazah tersebut adalah orang yang sama.

“Ijazah SMA yang kami klarifikasi di sekolah yang bersangkutan di Malang bahwa nama di ijazah dan KTP adalah orang yang sama,” ujar Adam.

Menurutnya, indikator keabsahannya adalah hasil klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan. "Dan itu diplenokan sehingga terbit berita acara hasil klarifikasi apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LBH Gema Keadilan Desak...
LBH Gema Keadilan Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Kekerasan di Sampang
Sebelum Dilantik Jadi...
Sebelum Dilantik Jadi Bupati Lutim, Budiman Komitmen Gabung PDIP
PDPB Oktober 2021, KPU...
PDPB Oktober 2021, KPU Luwu Timur Coret 487 Pemilih
Anggota KPU Luwu Timur...
Anggota KPU Luwu Timur Jalani Sidang Etik DKPP RI
Husler-Budiman Resmi...
Husler-Budiman Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pada Pilkada 2020
Rekomendasi
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Pegadaian Buktikan Kualitas...
Pegadaian Buktikan Kualitas Layanan Terbaik lewat Borong Awards di Asia Pasifik
Berita Terkini
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved