Ibas-Rio Akan Ditetapkan KPU, Tim Hukum Husler-Budiman Layangkan Keberatan
Senin, 05 Oktober 2020 - 09:48 WIB
loading...
Kuasa Hukum Husler-Budiman Untung Amir Saat Menyerahkan Surat Keberatan Ke KPU. Foto: Sindonews/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TIMUR - Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur , Thoriq Husler dan Budiman melayangkan surat keberatan ke KPU Luwu Timur yang telah melakukan penjadwalan dan berbagai tahapan terhadap bakal calon Irwan Bachri Syam yang berpasangan dengan Rio Patiwiri Hatta.
Pasalnya, Pasangan Irwan Bachri Syam yakni Rio Patiwiri Hatta pada dokumen persyaratan yang diajukan ke KPU memiliki sedikit keganjalan, dimana hal tersebut terletak pada penulisan nama Andi Muh Rio Patiwiri Hatta dalam ijazah dengan di KTP.
Baca Juga: Pilkada Lutim 2020, Thoriq Husler Serukan Kampanye Santun
Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig Husler-Budiman (MTH-Budiman) mengatakan hal tersebut maka tentu pihaknya kembali pada aturan perundang-undangan yang belaku bahwa apabila ada perbedaan nama atau ada proses ganti nama yang dalam undang-undang administrasi kependudukan dikenal sebagai suatu peristiwa penting kependudukan.
Agus juga menjelaskan, untuk itu setiap peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Terhadap perbedaan nama tersebut, yang mana dokumen ijazah dengan KTP adalah bagian dokumen penting atau dokumen wajib yang harus dipenuhi bakal pasangan calon sehingga tentu menjadi bagian dari peristiwa penting seperti yang dimaksud undang-undang administrasi kependukan," kata Agus Melas, kepada SINDOnews, Senin (05/09/20).
Selain itu, kata Agus, dalam hal ini juga membutuhkan suatu penetapan Pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum atas keabsahan dokumen tersebut mulai dari bentuk dan isi dari dokumen-dokumen tersebut.
Pasalnya, Pasangan Irwan Bachri Syam yakni Rio Patiwiri Hatta pada dokumen persyaratan yang diajukan ke KPU memiliki sedikit keganjalan, dimana hal tersebut terletak pada penulisan nama Andi Muh Rio Patiwiri Hatta dalam ijazah dengan di KTP.
Baca Juga: Pilkada Lutim 2020, Thoriq Husler Serukan Kampanye Santun
Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig Husler-Budiman (MTH-Budiman) mengatakan hal tersebut maka tentu pihaknya kembali pada aturan perundang-undangan yang belaku bahwa apabila ada perbedaan nama atau ada proses ganti nama yang dalam undang-undang administrasi kependudukan dikenal sebagai suatu peristiwa penting kependudukan.
Agus juga menjelaskan, untuk itu setiap peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Terhadap perbedaan nama tersebut, yang mana dokumen ijazah dengan KTP adalah bagian dokumen penting atau dokumen wajib yang harus dipenuhi bakal pasangan calon sehingga tentu menjadi bagian dari peristiwa penting seperti yang dimaksud undang-undang administrasi kependukan," kata Agus Melas, kepada SINDOnews, Senin (05/09/20).
Selain itu, kata Agus, dalam hal ini juga membutuhkan suatu penetapan Pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum atas keabsahan dokumen tersebut mulai dari bentuk dan isi dari dokumen-dokumen tersebut.
Lihat Juga :