Ibas-Rio Akan Ditetapkan KPU, Tim Hukum Husler-Budiman Layangkan Keberatan
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur , Thoriq Husler dan Budiman melayangkan surat keberatan ke KPU Luwu Timur yang telah melakukan penjadwalan dan berbagai tahapan terhadap bakal calon Irwan Bachri Syam yang berpasangan dengan Rio Patiwiri Hatta.
Pasalnya, Pasangan Irwan Bachri Syam yakni Rio Patiwiri Hatta pada dokumen persyaratan yang diajukan ke KPU memiliki sedikit keganjalan, dimana hal tersebut terletak pada penulisan nama Andi Muh Rio Patiwiri Hatta dalam ijazah dengan di KTP.
Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig Husler-Budiman (MTH-Budiman) mengatakan hal tersebut maka tentu pihaknya kembali pada aturan perundang-undangan yang belaku bahwa apabila ada perbedaan nama atau ada proses ganti nama yang dalam undang-undang administrasi kependudukan dikenal sebagai suatu peristiwa penting kependudukan.
Agus juga menjelaskan, untuk itu setiap peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Terhadap perbedaan nama tersebut, yang mana dokumen ijazah dengan KTP adalah bagian dokumen penting atau dokumen wajib yang harus dipenuhi bakal pasangan calon sehingga tentu menjadi bagian dari peristiwa penting seperti yang dimaksud undang-undang administrasi kependukan," kata Agus Melas, kepada SINDOnews, Senin (05/09/20).
Selain itu, kata Agus, dalam hal ini juga membutuhkan suatu penetapan Pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum atas keabsahan dokumen tersebut mulai dari bentuk dan isi dari dokumen-dokumen tersebut.
"Oleh karena masih menjadi polemik dan belum ada penjelasan secara tegas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 maka melalui memo keberatan ini meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 untuk tidak menetapkan bakal pasangan calon Irwan Bachri Syam dan Andi Muh. Rio Patiwiri Hatta," tegas Agus.
Divisi Hukum KPU Luwu Timur Adam Safar mengatakan, terkait polemik perbedaan penulisan nama pada ijazah dan KTP milik salah satu bakal calon, KPU Lutim disebut telah melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan dan disimpulkan jika pemilik ijazah tersebut adalah orang yang sama.
“Ijazah SMA yang kami klarifikasi di sekolah yang bersangkutan di Malang bahwa nama di ijazah dan KTP adalah orang yang sama,” ujar Adam.
Menurutnya, indikator keabsahannya adalah hasil klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan. "Dan itu diplenokan sehingga terbit berita acara hasil klarifikasi apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," tandasnya.
Pasalnya, Pasangan Irwan Bachri Syam yakni Rio Patiwiri Hatta pada dokumen persyaratan yang diajukan ke KPU memiliki sedikit keganjalan, dimana hal tersebut terletak pada penulisan nama Andi Muh Rio Patiwiri Hatta dalam ijazah dengan di KTP.
Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig Husler-Budiman (MTH-Budiman) mengatakan hal tersebut maka tentu pihaknya kembali pada aturan perundang-undangan yang belaku bahwa apabila ada perbedaan nama atau ada proses ganti nama yang dalam undang-undang administrasi kependudukan dikenal sebagai suatu peristiwa penting kependudukan.
Agus juga menjelaskan, untuk itu setiap peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Terhadap perbedaan nama tersebut, yang mana dokumen ijazah dengan KTP adalah bagian dokumen penting atau dokumen wajib yang harus dipenuhi bakal pasangan calon sehingga tentu menjadi bagian dari peristiwa penting seperti yang dimaksud undang-undang administrasi kependukan," kata Agus Melas, kepada SINDOnews, Senin (05/09/20).
Selain itu, kata Agus, dalam hal ini juga membutuhkan suatu penetapan Pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum atas keabsahan dokumen tersebut mulai dari bentuk dan isi dari dokumen-dokumen tersebut.
"Oleh karena masih menjadi polemik dan belum ada penjelasan secara tegas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 maka melalui memo keberatan ini meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 untuk tidak menetapkan bakal pasangan calon Irwan Bachri Syam dan Andi Muh. Rio Patiwiri Hatta," tegas Agus.
Divisi Hukum KPU Luwu Timur Adam Safar mengatakan, terkait polemik perbedaan penulisan nama pada ijazah dan KTP milik salah satu bakal calon, KPU Lutim disebut telah melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan dan disimpulkan jika pemilik ijazah tersebut adalah orang yang sama.
“Ijazah SMA yang kami klarifikasi di sekolah yang bersangkutan di Malang bahwa nama di ijazah dan KTP adalah orang yang sama,” ujar Adam.
Menurutnya, indikator keabsahannya adalah hasil klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan. "Dan itu diplenokan sehingga terbit berita acara hasil klarifikasi apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," tandasnya.
(agn)