Pasien Terancam Terlantar, Puluhan Dokter Tolak Bertugas di RS Fasilitas Khusus COVID-19
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Pasien di RS Khusus Fasilitas COVID-19 di Batu 20, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumut, terancam terlantar karena bakal tidak ditangani dokter.
Pasalnya, puluhan dokter umum yang dipindah tugaskan ke rumah sakit khusus penanganan pasien COVID-19 itu menolak melaksanakan tugas.
Penolakan tersebut dilakukan para dokter umum honor karena diwajibkan tetap menjalankan tugas di Puskesmas setelah bertugas di RS Fasilitas Khusus COVID-19 di Batu 20.
Informasi yang diperoleh dari salah seorang dokter yang minta namanya tidak dimuat, seharusnya setelah menangani pasien COVID-19, para dokter diisolasi bukan diharuskan bertugas lagi di Puskesmas.
"Jika harus kembali bertugas ke Puskesmas usai menangani pasien COVID-19, kan membahayakan pasien di Puskesmas dan diri kami sendiri," ujar dokter tersebut, Sabtu (3/10/2020). (Baca juga: Bus Terguling di Jalan Tol Tebing Tinggi-Medan, 1 Tewas, 15 Terluka)
Dia menambahkan, para dokter bukan menolak melaksanakan tugas di RS Fasilitas Khusus COVID-19 di Batu 20, namun hanya mengharapkan adanya ruangan khusus untuk isolasi usai menangani pasien COVID-19 dan tidak bertugas lagi di Puskesmas.
Informasi yang diperoleh saat ini hanya tinggal satu dokter umum yang bertugas di RS Fasilitas Khusus COVID-19 di Batu 20. Bahkan, yang membuat resep bagi pasien ditangani asisten apoteker. Padahal sesuai ketentuan asisten apoteker tidak boleh membuat resep namun harus dokter. (Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Satgas COVID-19 Sumut Tutup Wahana Hiburan Hairos Waterpark)
Sementara itu, Humas Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Simalungun Akmal H Siregar yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut mengatakan akan mengkonfirmasinya ke Kadis Kesehatan Pemkab Simalungun. "Saya konfirmasi dulu ya ke Kepala Dinas Kesehatan," jelasnya via pesan whats app.
Pasalnya, puluhan dokter umum yang dipindah tugaskan ke rumah sakit khusus penanganan pasien COVID-19 itu menolak melaksanakan tugas.
Penolakan tersebut dilakukan para dokter umum honor karena diwajibkan tetap menjalankan tugas di Puskesmas setelah bertugas di RS Fasilitas Khusus COVID-19 di Batu 20.
Informasi yang diperoleh dari salah seorang dokter yang minta namanya tidak dimuat, seharusnya setelah menangani pasien COVID-19, para dokter diisolasi bukan diharuskan bertugas lagi di Puskesmas.
"Jika harus kembali bertugas ke Puskesmas usai menangani pasien COVID-19, kan membahayakan pasien di Puskesmas dan diri kami sendiri," ujar dokter tersebut, Sabtu (3/10/2020). (Baca juga: Bus Terguling di Jalan Tol Tebing Tinggi-Medan, 1 Tewas, 15 Terluka)
Dia menambahkan, para dokter bukan menolak melaksanakan tugas di RS Fasilitas Khusus COVID-19 di Batu 20, namun hanya mengharapkan adanya ruangan khusus untuk isolasi usai menangani pasien COVID-19 dan tidak bertugas lagi di Puskesmas.
Informasi yang diperoleh saat ini hanya tinggal satu dokter umum yang bertugas di RS Fasilitas Khusus COVID-19 di Batu 20. Bahkan, yang membuat resep bagi pasien ditangani asisten apoteker. Padahal sesuai ketentuan asisten apoteker tidak boleh membuat resep namun harus dokter. (Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Satgas COVID-19 Sumut Tutup Wahana Hiburan Hairos Waterpark)
Sementara itu, Humas Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Simalungun Akmal H Siregar yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut mengatakan akan mengkonfirmasinya ke Kadis Kesehatan Pemkab Simalungun. "Saya konfirmasi dulu ya ke Kepala Dinas Kesehatan," jelasnya via pesan whats app.
(boy)