Langgar Protokol Kesehatan, Satgas COVID-19 Sumut Tutup Wahana Hiburan Hairos Waterpark
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 09:57 WIB
loading...
Tim Gabungan GTPP COVID--19 Sumatera Utara menutup sementara aktivitas wahana hiburan Hairos Indah/Hairos Waterpark, Jumat (2/10/2020). (Foto: SINDONews/Ist)
A
A
A
MEDAN - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Sumatera (Sumut) menutup sementara aktivitas wahana hiburan Hairos Waterpark, di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deliserdang. Penutupan ini ditandai dengan menempelkan segel di pintu masuk, Jumat (2/10/2020). BACA JUGA : Pesta Air di Tengah Pandemi, Pengelola Hairos Waterpark Tersangka
Penutupan berdasarkan intruksi Ketua GTPP COVID-19 Sumut Edy Rahmayadi yang menilai Hairos Water Park telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan mengumpulkan masa melebihi kapasitas sesuai prosedur yang diizinkan.
"Ya ditutup, karena sudah melanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker dan jaga jarak. Mereka mandi bersama dengan berkumpul berdekatan begitu dengan jumlah yang banyak," tegas Edy Rahmayadi.
Tim Satgas Covid-19 Sumut menilai kapasitas kolam renang tersebut hanya sampai 400 orang dan pengelola Hairos Water Park memenuhi pengunjung hingga 750 orang. BACA JUGA : Malam Hari, Emak-emak Demo Perusahaan Kelapa Sawit
Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Medan - Binjai - Deli Serdang (Mebidang) Kolonel Inf Azhar Mulyadi mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan meminta pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan.
Manager Hairos Indah/Hairos Water Park Edy Syahputra yang dimintai keterangan di lokasi pun mengakui kesalahan tersebut. Edy Syahputra pun bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sanksi administrasi lainnya. BACA JUGA : Calon Pendeta di Pematangsiantar Terkonfirmasi COVID-19
Penutupan berdasarkan intruksi Ketua GTPP COVID-19 Sumut Edy Rahmayadi yang menilai Hairos Water Park telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan mengumpulkan masa melebihi kapasitas sesuai prosedur yang diizinkan.
"Ya ditutup, karena sudah melanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker dan jaga jarak. Mereka mandi bersama dengan berkumpul berdekatan begitu dengan jumlah yang banyak," tegas Edy Rahmayadi.
Tim Satgas Covid-19 Sumut menilai kapasitas kolam renang tersebut hanya sampai 400 orang dan pengelola Hairos Water Park memenuhi pengunjung hingga 750 orang. BACA JUGA : Malam Hari, Emak-emak Demo Perusahaan Kelapa Sawit
Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Medan - Binjai - Deli Serdang (Mebidang) Kolonel Inf Azhar Mulyadi mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan meminta pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan.
Manager Hairos Indah/Hairos Water Park Edy Syahputra yang dimintai keterangan di lokasi pun mengakui kesalahan tersebut. Edy Syahputra pun bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sanksi administrasi lainnya. BACA JUGA : Calon Pendeta di Pematangsiantar Terkonfirmasi COVID-19
(zai)
Lihat Juga :