Maklumat Anti Politik Uang Haji Denny-Difri

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 13:52 WIB
loading...
Maklumat Anti Politik Uang Haji Denny-Difri
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Haji Denny Indrayana dan Haji Difriadi, menegaskan kembali komitmen anti-politik uang dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Kalimantan Selatan. Foto Ist
A A A
BANJARMASIN - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Haji Denny Indrayana dan Haji Difriadi, menegaskan kembali komitmen anti-politik uang dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Kalimantan Selatan. Denny Indrayana mengatakan, sebagaimana dipahami, praktik politik uang sudah memandulkan demokrasi di tanah air dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena menjadikan pemilu sebagai ajang transaksi jual-beli suara (vote buying).

Hal tersebut nyata-nyata merubah esensi daulat rakyat menjadi daulat uang. (Baca : Ratusan Alat Peraga Paslon Ditertibkan Bawaslu Bangka Tengah)

"Oleh karena itu, kami hadir di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Kalimantan Selatan guna mendukung langkah-langkah Bawaslu serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dapat menindak tegas setiap praktik politik uang yang masih menjamur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)," kata Denny Indrayana dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (2/10/2020).

(Bisa diklik: Diduga Dibunuh Perampok, Anak Semata Wayang Tewas dengan Leher Patah)

Menurut dia, biasanya, praktik politik uang terjadi dalam 3 (tiga) modus, yaitu:

1. Memanfaatkan struktur dan jaringan aparat negara dan pemerintah dari tingkat atas hingga bawah, misalnya dengan melibatkan pengurus RT/RW di setiap desa, yang dikumpulkan dan dipengaruhi untuk mendukung salah satu calon, di antaranya dengan imbalan sejumlah uang.

2. Memanfaatkan program dan anggaran negara untuk memenangkan pasangan calon tertentu, misalnya dengan memasang baliho, spanduk, dan/atau media iklan lainnya yang dapat meningkatkan citra diri sang calon dengan menggunakan momentum peringatan hari-hari besar nasional dan keagamaan; atau dengan menyalahgunakan bantuan-bantuan sosial terkait pandemi COVID-19, seperti pembagian sembako yang memuat identitas diri pribadi sang calon.

3. Melakukan praktik jual-beli suara (vote buying), baik dengan cara menyerahkan uang (cash) maupun dengan memberikan barang, agar dapat mempengaruhi para pemilih untuk memberikan suaranya kepada sang calon.

"Praktik-praktik seperti ini harus diberantas dan diperangi agar tidak semakin melumpuhkan demokrasi kita," timpalnya.

Menurutnya, harus buktikan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan bisa menjadi pelopor untuk Pilkada yang bersih dari politik uang (money politics), politik jual-beli suara (vote buying).

"Mari kita hadirkan Pilkada yang memegang teguh prinsip kejujuran dan keadilan, tanpa praktik curang—apapun bentuknya," tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2715 seconds (0.1#10.140)