Digrebek Densus 88, Ini Peran R dalam Penyerangan di Pasar Kliwon Solo
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 07:25 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka T ditangkap Senin (28/9/2020) malam di wilayah Solo sekitar pukul 20.00 WIB. “keterlibatannya sebagai pelaku kekerasan dengan melakukan pelemparan batu ke mobil sebanyak 2 kali,” terangnya.
Sementara, penangkapan terhadap S alias R dilakukan Rabu (30/9/2020) di Jepara. Peran S alias R adalah melakukan survei terhadap acara yang digelar salah satu warga di Kampung Mertodranan.
(Baca juga: Nafsunya Liar Karena Maniak Film Bokep, Ayah Cabuli Anak Gadisnya )
S alias R ini juga mengajak dan menghasut massa lainnya untuk melakukan pembubaran. Sehingga R dijerat dengan pasal 160 KUHP atau pasal 335 KUHP. Sedangkan tersangka T dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.
Sejauh ini, total terdapat 12 tersangka yang telah berhasil ditangkap. Sedangkan lima orang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial S, DC, B, W, dan H. Dengan jumlah tersangka yang terus bertambah, tidak menutup kemungkinan Polisi akan mendapatkan nama nama lainnya dalam kasus itu
Sementara, penangkapan terhadap S alias R dilakukan Rabu (30/9/2020) di Jepara. Peran S alias R adalah melakukan survei terhadap acara yang digelar salah satu warga di Kampung Mertodranan.
(Baca juga: Nafsunya Liar Karena Maniak Film Bokep, Ayah Cabuli Anak Gadisnya )
S alias R ini juga mengajak dan menghasut massa lainnya untuk melakukan pembubaran. Sehingga R dijerat dengan pasal 160 KUHP atau pasal 335 KUHP. Sedangkan tersangka T dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.
Sejauh ini, total terdapat 12 tersangka yang telah berhasil ditangkap. Sedangkan lima orang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial S, DC, B, W, dan H. Dengan jumlah tersangka yang terus bertambah, tidak menutup kemungkinan Polisi akan mendapatkan nama nama lainnya dalam kasus itu
(msd)
Lihat Juga :