Jerat Pelaku Prank Bingkisan Sampah, Polrestabes Bandung Tambahkan Dua Pasal UU ITE
loading...
A
A
A
BANDUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menambahkan dua pasal untuk menjerat para pelaku prank bingkisan berisi sampah dan batu. Dua pasal tambahan itu adalah Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, penyidik Satreskrim hanya menerapkan Pasal 45 ayat 3 huruf e UU ITE. Pasal 45 ayat 3 huruf e UU ITE berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
"Kami juga kenakan Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Selasa (5/5/2020).
(Baca: Ini Motivasi Ferdian Paleka dkk Buat Video Prank Bingkisan Isi Sampah dan Batu)
Pasal 36 UU ITE berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 51 ayat 2 UU ITE berbunyi: setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tubagus Fahddinar, teman Ferdian Paleka pemilik akun Youtube dan Instagram, @ferdianpalekaa. Tubagus alias TB menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung, setelah video aksi prank bersama Ferdian dan A dikecam netizen.
(Baca: Nilai Aksi Ferdian Paleka Tak Bermoral, Ridwan Kamil: Jangan Ditiru)
Senin (4/5/2020) pagi, TB diantarkan keluargnya menyerahkan diri ke kantor polisi. Saat ini polisi masih memeriksa TB dan memburu FP dan A.
Penyidikan dilakukan setelah empat korban Dini, Sani, Luna, dan Pipiw, waria yang diberi bingkisan sampah, membuat laporan di Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka merasa sakit hati dan terhina oleh perbuatan Ferdian dkk.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim hanya menerapkan Pasal 45 ayat 3 huruf e UU ITE. Pasal 45 ayat 3 huruf e UU ITE berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
"Kami juga kenakan Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Selasa (5/5/2020).
(Baca: Ini Motivasi Ferdian Paleka dkk Buat Video Prank Bingkisan Isi Sampah dan Batu)
Pasal 36 UU ITE berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 51 ayat 2 UU ITE berbunyi: setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tubagus Fahddinar, teman Ferdian Paleka pemilik akun Youtube dan Instagram, @ferdianpalekaa. Tubagus alias TB menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung, setelah video aksi prank bersama Ferdian dan A dikecam netizen.
(Baca: Nilai Aksi Ferdian Paleka Tak Bermoral, Ridwan Kamil: Jangan Ditiru)
Senin (4/5/2020) pagi, TB diantarkan keluargnya menyerahkan diri ke kantor polisi. Saat ini polisi masih memeriksa TB dan memburu FP dan A.
Penyidikan dilakukan setelah empat korban Dini, Sani, Luna, dan Pipiw, waria yang diberi bingkisan sampah, membuat laporan di Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka merasa sakit hati dan terhina oleh perbuatan Ferdian dkk.
(muh)