Jerat Pelaku Prank Bingkisan Sampah, Polrestabes Bandung Tambahkan Dua Pasal UU ITE

Selasa, 05 Mei 2020 - 18:42 WIB
loading...
Jerat Pelaku Prank Bingkisan...
Para pelaku aksi prank bingkisan berisi sampah dan batu. Foto: SINDOnews/agus warsudi
A A A
BANDUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menambahkan dua pasal untuk menjerat para pelaku prank bingkisan berisi sampah dan batu. Dua pasal tambahan itu adalah Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, penyidik Satreskrim hanya menerapkan Pasal 45 ayat 3 huruf e UU ITE. Pasal 45 ayat 3 huruf e UU ITE berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

"Kami juga kenakan Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Selasa (5/5/2020).

(Baca: Ini Motivasi Ferdian Paleka dkk Buat Video Prank Bingkisan Isi Sampah dan Batu)

Pasal 36 UU ITE berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Bangun SPPG untuk 4.800 Siswa di 10 Sekolah
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Berantas Geng Motor, Gelar Patroli Jam Malam!
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Kembali Gerebek Gudang 1,5 Juta Obat Terlarang
Rumah Bandar Narkoba...
Rumah Bandar Narkoba di Bandung Digerebek, Polisi Sita 1,2 Juta Obat Terlarang
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Operasi Patuh Lodaya...
Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai di Kota Bandung, Ini 8 Target Sasaran Penindakan
Demo Hari Buruh, Polrestabes...
Demo Hari Buruh, Polrestabes Bandung Terjunkan Ratusan Anggota
Tekan Penularan Covid-19,...
Tekan Penularan Covid-19, Polrestabes Bandung Bagikan Ribuan Masker dan Beras untuk Warga Terdampak
5 Bulan, Kasus Prank...
5 Bulan, Kasus Prank Kardus Berisikan Mayat Bayi di Cipayung Belum Terungkap
Rekomendasi
Ayyoub Bouaddi Moncer...
Ayyoub Bouaddi Moncer di Debut Piala Dunia, Gelandang 18 Tahun Maroko Berhasil Redam Brasil
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Berita Terkini
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Infografis
Partai Oposisi India:...
Partai Oposisi India: Jet Tempur Siluman F-35 AS adalah Sampah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved