Jerat Pelaku Prank Bingkisan Sampah, Polrestabes Bandung Tambahkan Dua Pasal UU ITE

Selasa, 05 Mei 2020 - 18:42 WIB
loading...
Jerat Pelaku Prank Bingkisan...
Para pelaku aksi prank bingkisan berisi sampah dan batu. Foto: SINDOnews/agus warsudi
A A A
BANDUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menambahkan dua pasal untuk menjerat para pelaku prank bingkisan berisi sampah dan batu. Dua pasal tambahan itu adalah Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, penyidik Satreskrim hanya menerapkan Pasal 45 ayat 3 huruf e UU ITE. Pasal 45 ayat 3 huruf e UU ITE berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

"Kami juga kenakan Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Selasa (5/5/2020).

(Baca: Ini Motivasi Ferdian Paleka dkk Buat Video Prank Bingkisan Isi Sampah dan Batu)

Pasal 36 UU ITE berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Bangun SPPG untuk 4.800 Siswa di 10 Sekolah
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Berantas Geng Motor, Gelar Patroli Jam Malam!
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Kembali Gerebek Gudang 1,5 Juta Obat Terlarang
Rumah Bandar Narkoba...
Rumah Bandar Narkoba di Bandung Digerebek, Polisi Sita 1,2 Juta Obat Terlarang
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Operasi Patuh Lodaya...
Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai di Kota Bandung, Ini 8 Target Sasaran Penindakan
Demo Hari Buruh, Polrestabes...
Demo Hari Buruh, Polrestabes Bandung Terjunkan Ratusan Anggota
Tekan Penularan Covid-19,...
Tekan Penularan Covid-19, Polrestabes Bandung Bagikan Ribuan Masker dan Beras untuk Warga Terdampak
5 Bulan, Kasus Prank...
5 Bulan, Kasus Prank Kardus Berisikan Mayat Bayi di Cipayung Belum Terungkap
Rekomendasi
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Sambangi Yogyakarta, Cari Perempuan Berbakat dengan Kepedulian Sosial Tinggi
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Pemimpin Oposisi Zionis:...
Pemimpin Oposisi Zionis: Kesepakatan Damai AS-Iran Berarti Tak Satu Pun Tujuan Perang Israel Tercapai
Berita Terkini
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved