Jerat Pelaku Prank Bingkisan Sampah, Polrestabes Bandung Tambahkan Dua Pasal UU ITE

Selasa, 05 Mei 2020 - 18:42 WIB
loading...
Jerat Pelaku Prank Bingkisan...
Para pelaku aksi prank bingkisan berisi sampah dan batu. Foto: SINDOnews/agus warsudi
A A A
BANDUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menambahkan dua pasal untuk menjerat para pelaku prank bingkisan berisi sampah dan batu. Dua pasal tambahan itu adalah Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, penyidik Satreskrim hanya menerapkan Pasal 45 ayat 3 huruf e UU ITE. Pasal 45 ayat 3 huruf e UU ITE berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

"Kami juga kenakan Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Selasa (5/5/2020).

(Baca: Ini Motivasi Ferdian Paleka dkk Buat Video Prank Bingkisan Isi Sampah dan Batu)

Pasal 36 UU ITE berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Bangun SPPG untuk 4.800 Siswa di 10 Sekolah
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Berantas Geng Motor, Gelar Patroli Jam Malam!
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Kembali Gerebek Gudang 1,5 Juta Obat Terlarang
Rumah Bandar Narkoba...
Rumah Bandar Narkoba di Bandung Digerebek, Polisi Sita 1,2 Juta Obat Terlarang
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Operasi Patuh Lodaya...
Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai di Kota Bandung, Ini 8 Target Sasaran Penindakan
Demo Hari Buruh, Polrestabes...
Demo Hari Buruh, Polrestabes Bandung Terjunkan Ratusan Anggota
Tekan Penularan Covid-19,...
Tekan Penularan Covid-19, Polrestabes Bandung Bagikan Ribuan Masker dan Beras untuk Warga Terdampak
5 Bulan, Kasus Prank...
5 Bulan, Kasus Prank Kardus Berisikan Mayat Bayi di Cipayung Belum Terungkap
Rekomendasi
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Partai Oposisi India:...
Partai Oposisi India: Jet Tempur Siluman F-35 AS adalah Sampah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved