Mobil Rental untuk Bayar Utang, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Rabu, 30 September 2020 - 14:22 WIB
loading...
Petugas menunjukkan tersangka pengelapan mobil rental di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A
A
A
SLEMAN - Pemilik rental mobil harus hati-hati dan waspada saat melepaskan kendaraan kepada penyewanya. Meskipun penyewa itu meninggalkan identitas dan persyaratan sewa. Sebab tidak jarang ada oknum dengan dalih menyewa mobil , tetapi digadaikan.
(Baca juga: Sejumlah Tokoh Papua Ingin Otsus Papua Dilanjutkan )
Hal ini seperti yang dilakukan oleh AS (33). Warga Gondukusuman, Yogyakarta, itu menjaminkan mobil yang disewanya di daerah Sambiroto, Purwomartani, Kalasan, untuk jaminan pelunasan utang. Atas perbuatannya tersebut, sekarang AS harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam di sel tahanan wanita Mapolres Sleman.
Petugas juga mengamankan mobil pikap yang dirental bersama surat-sauratnya, surat perjanjian dan perpanjangan sewa mobil , KTP AS dan nota pembayaran sewa mobil sebagai barang bukti (BB).
Wakapolres Sleman, Kompol Kasim Akbar Batilan mengatakan kasus ini berawal saat AS pada bulan 23 November 2019 lalu menyewa mobil pikap di Sambiroto, Purwomartani, Kalasan, Sleman untuk keperluan proyek bandara baru Yogyakarta di Temon Kulonprogo. Mobil itu disewa selama satu bulan.
(Baca juga: Apes, Emak-emak Seksi Dibekuk Polisi Usai Terima Gadai 2 Mobil )
"Setelah terjadi kesepakatan, pemilik mobil tanpa menaruh curiga melepas mobil Mitsubishi pikap AB 8174 ZQ untuk dibawa AS. Apalagi AS juga meninggalkan identitas dan satu unit seped motor matic beserta STNK," kata Akbar di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020).
(Baca juga: Sejumlah Tokoh Papua Ingin Otsus Papua Dilanjutkan )
Hal ini seperti yang dilakukan oleh AS (33). Warga Gondukusuman, Yogyakarta, itu menjaminkan mobil yang disewanya di daerah Sambiroto, Purwomartani, Kalasan, untuk jaminan pelunasan utang. Atas perbuatannya tersebut, sekarang AS harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam di sel tahanan wanita Mapolres Sleman.
Petugas juga mengamankan mobil pikap yang dirental bersama surat-sauratnya, surat perjanjian dan perpanjangan sewa mobil , KTP AS dan nota pembayaran sewa mobil sebagai barang bukti (BB).
Wakapolres Sleman, Kompol Kasim Akbar Batilan mengatakan kasus ini berawal saat AS pada bulan 23 November 2019 lalu menyewa mobil pikap di Sambiroto, Purwomartani, Kalasan, Sleman untuk keperluan proyek bandara baru Yogyakarta di Temon Kulonprogo. Mobil itu disewa selama satu bulan.
(Baca juga: Apes, Emak-emak Seksi Dibekuk Polisi Usai Terima Gadai 2 Mobil )
"Setelah terjadi kesepakatan, pemilik mobil tanpa menaruh curiga melepas mobil Mitsubishi pikap AB 8174 ZQ untuk dibawa AS. Apalagi AS juga meninggalkan identitas dan satu unit seped motor matic beserta STNK," kata Akbar di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020).
Lihat Juga :