Mobil Rental untuk Bayar Utang, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Rabu, 30 September 2020 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
Akbar menjelaskan pada awalnya AS membayar sewa mobil sesuai dengan perjanjian dan lancar, tetapi saat waktu sewa mobil habis, AS memperpanjang lagi hingga 23 Januari 2020 dan berjanji akan melunasi kekurangan sewanya 11 Januari 2020.
Namun saat jatuh tempo tidak ada kabar termasuk tidak membayar uang sewa seperti yang dijanjikan. Karena tidak ada kabar, pemilik mobil mencoba untuk menghubungi AS melalui ponselnya, namun tidak ada jawaban. "Akhirnya pemilik mobil , melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sleman," terangnya .
(Baca juga: Pabrik Mebel di Probolinggo Terbakar, 2 Buruh Tewas Terpanggang )
Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pemilik mobil dan orang yang berhubungan dengan hal tersebut. Berdasarkan data dan informasi,akhirnya petugas berhasil menangkap AS di Kediri, Jawa Timur, 25 September 2020. Sedangkan mobil dijaminkan kepada seseorang di daerah Kulonprogo, sebagai jaminan pelunasan utangnya. "AS dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," terangnya.
Namun saat jatuh tempo tidak ada kabar termasuk tidak membayar uang sewa seperti yang dijanjikan. Karena tidak ada kabar, pemilik mobil mencoba untuk menghubungi AS melalui ponselnya, namun tidak ada jawaban. "Akhirnya pemilik mobil , melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sleman," terangnya .
(Baca juga: Pabrik Mebel di Probolinggo Terbakar, 2 Buruh Tewas Terpanggang )
Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pemilik mobil dan orang yang berhubungan dengan hal tersebut. Berdasarkan data dan informasi,akhirnya petugas berhasil menangkap AS di Kediri, Jawa Timur, 25 September 2020. Sedangkan mobil dijaminkan kepada seseorang di daerah Kulonprogo, sebagai jaminan pelunasan utangnya. "AS dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," terangnya.
(eyt)
Lihat Juga :