Buat Uang Palsu untuk Beli Minuman, Pemuda Ini Diamankan Polisi
Rabu, 30 September 2020 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
Petugas masih mengembagkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan, TSJ membuat uang palsu itu secara otodidak. Uang palsu itu dibuang dengan print mengunakan kerta HVS ukuran 80 gram, setelah jadi dipotong dengan cutter dan pengaris besi untuk presisi uang.
Pembuatan uang palsu dilakukan di tempat kerjanya. “TSJ dalam perkara ini dijerat pasal 224 KUHP Jo pasal 36 UU No 7/2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” paparnya.
TSJ kepada petugas mengaku baru pertama kali membuat uang palsu, ia belajar secara otodidak, motif untuk mencari keuntungan. Uang palsu itu baru digunakan untuk membeli makanan dan minuman.
Pembuatan uang palsu dilakukan di tempat kerjanya. “TSJ dalam perkara ini dijerat pasal 224 KUHP Jo pasal 36 UU No 7/2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” paparnya.
TSJ kepada petugas mengaku baru pertama kali membuat uang palsu, ia belajar secara otodidak, motif untuk mencari keuntungan. Uang palsu itu baru digunakan untuk membeli makanan dan minuman.
(don)
Lihat Juga :